Danantara akan Bantu Pendanaan Proyek Baterai EV dengan CATL yang Sempat Tertunda
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani menekankan pentingnya keterlibatan Danantara dalam memperkuat posisi Indonesia dalam proyek pembuatan baterai mobil listrik.
Ia menjelaskan bahwa Danantara akan membantu pendanaan proyek mobil listrik yangdengan perusahaan baterai asal Tiongkok, CATL yang sempat tertunda karena masalah pendanaan.
“Kalau dulu mungkin ada kendala pendanaan. Tapi sejak ada Danantara ini pendanaan ini kita yang membantu karena kita melihat pekerjaan ini, proyek ini memang sangat-sangat baik," jelas Rosan dalam keterangan pers di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (23/2/2025).
Baca Juga: Sritex: Raksasa Tekstil yang Jaya di Era Soeharto, Tumbang di Era Prabowo
Menurutnya, proyek pembuatan mobil listrik yang saat ini sedang dikerjakan memiliki dampak positif terhadap perekonomian Indonesia di masa depan.
"Baik dari segi return-nya, baik dari segi penciptaan lapangan pekerjaannya. Dan juga baik dari segi dampak dampak perekonomiannya ke depan untuk Indonesia," jelas Rosan.
Lebih lanjut Rosan mengungkapkan keterlibatan dua konsorsium besar—Huayou dan CATL—yang akan mengelola ekosistem dari tambang hingga produksi baterai, pemerintah berharap Indonesia dapat menguasai rantai nilai industri kendaraan listrik secara menyeluruh.
“Jadi dengan ini the whole ecosystem dari mining sampai ke baterainya ini akan terjadi di dalam satu, kita bilangnya green package. Atau satu ekosistem dari baik yang deal yang akan berjalan dengan Huayou maupun dengan CATL,” pungkas Rosan.
相关推荐
- BRI Life Gandeng Telkom Perluas Akses Asuransi Olahraga Secara Digital
- Roy Suryo Ajukan Jadi Tahanan Kota, Polda Metro Jaya: Penyidik yang Memutuskan
- Mengenal Lebih Jauh Tentang Klasifikasi Hotel Berbintang
- Kabar Baik datang dari Jakarta, Alhamdulilah
- 奢侈品管理专业留学哪个国家比较好?
- Juliari Minta Pemberitaan Pembagian Bansos Diliput Besar
- Legislator PSI Sebut Anies Ingkar Janji Terkait Tidak Cabut Pergub Penggusuran
- MUI Tegaskan Bunuh Diri dalam Kondisi Damai Tak Masuk Kategori Mati Syahid