Mantan Anggota DPRD yang Jadi Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Palembang, menuntut hukuman mati terhadap Doni, terdakwa kasus peredaran sabu. Doni merupakan mantan anggota DPRD Kota Palembang, yang ditankap BNN karena menjadi bandar sabu .
Tuntutan hukuman mati ini disampaikan JPU, Indah Kumala Dewi, saat membacakan tuntutannya dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1 A Khusus, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Siapkah Istri Cantik El Chapo Bongkar Kerajaan Narkoba Suaminya?
Doni bersama empat terdakwa lainnya dituntut pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang telah disampaikan JPU. Majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban menyetujuinya dan menunda sidang dua minggu ke depan. "Sidang kita tunda Kamis (18/3/2021) mendatang," katanya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma mengatakan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan vonis maksimal pidana mati tersebut. "Terdakwa merupakan jaringan narkoba lintas negara , dan terbukti dari fakta persidangan," katanya.
Kemudian, barang bukti yang diamankan dari kelimanya cukup banyak. Berupa 21 ribu pil ekstasi dan 4 kg sabu . Khusus terdakwa Doni, ada pertimbangan lain dimana yang bersangkutan sebelumnya merupakan tokoh masyarakat. "Terdakwa Doni statusnya waktu itu anggota DPRD Kota Palembang , seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," katanya.
相关文章:
- Perjalanan Waktu Koleksi Couture 'TIME' Robert Wun
- Orang PDIP Sebut Anies dan Wakilnya Aktif Lakukan KKN, Buktinya Dibuka Terang Benderang!
- Pamit Nonton Lenong, Pria di Tangsel Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Hubungan Ekonomi Tumbuh Signifikan, RI Buka Peluang Investasi Pebisnis Thailand di Sektor Unggulan
- 3 Jenis Makanan yang Harus Dihindari untuk Menjaga Kesehatan Tulang
- Chery Exeed Exlantix, Sedan Listrik Berbanderol Rp430 Juta dengan Daya Tempuh 710 Km
- Polda Metro Jaya Bakal Hapus Tilang Manual?
- Munaslub Lasmura, Hanura Perkuat Barisan Generasi Muda
- Bursa Asia Kompak Menguat, Investor Soroti Kebijakan Suku Bunga di China
- NYALANG: Semangat Merdeka dan Jejak Pengadu Nasib
相关推荐:
- Deputi Dumas KPK Senin Depan Diperiksa Ditkrimsus PMJ
- Kapan Waktu Terbaik Beli Tiket Pesawat? Ini Tips Dapat Harga Miring
- FOTO: Anjing Terlatih Bantu Penjaga Pantai Spanyol Selamatkan Nyawa
- NYALANG: Semangat Merdeka dan Jejak Pengadu Nasib
- Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Wagub Riza: Untuk Kepentingan Semua
- Respons Agresivitas China, Akademisi Imbau ASEAN Tingkatkan Persatuan
- PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Bos OJK: Tidak Ada Arahan Khusus ke PPATK
- Menkop Ungkap 16.743 Desa Telah Bentuk Kopdes Merah Putih, Jateng Paling Banyak
- Niat Puasa Tasua dan Asyura 2024 Lengkap dengan Artinya
- TGUPP Bubar Ketika Anies Lengser, Kenneth PDIP: Memang Tidak Ada Prestasinya
- Lama Tak Beroperasi, Eks Gedung Perbelanjaan di Koja Kebakaran
- PNM Salurkan 10 Ton Pakaian Favorit Karyawan dan 60 Kg Jins Lewat Aksi Decluttering
- Anies Baswedan Dibonceng Pakai Skutik Saat Urus SKCK di Gedung Baintelkam Polri
- Juliari Minta Pemberitaan Pembagian Bansos Diliput Besar
- Kereta Tertahan Gara
- Jokowi Beberkan Isi Pembicaraan dengan Presiden Vladimir Putin dan Volodymyr Zelensky
- Terpopuler: Debt Collector Dikeroyok Warga, Daftar Tunggu Haji hingga 26 Tahun
- Kereta Tertahan Gara
- Viral Pria Diduga Rekam Celana Dalam Wanita di Mal Jakbar, Polisi Turun Tangan
- Wapres Ma'ruf: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Sesuai Keinginan Presiden, Jangan Ada Ditutup