Alasan Polda Metro Belum Cekal Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL
JAKARTA,quickq加速器在哪下载 DISWAY.ID -- Polisi belum melakukan pencekalan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak mengungkapkan alasannya, karena Firli masih bersikap kooperatif.
"Sementara ini tim penyidik masih menilai kooperatif," kata Ade, Rabu, 25 Oktober 2023.
BACA JUGA:IMOS+ 2023 Resmi Dibuka Menteri Perindustian RI
BACA JUGA:Ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Dipindah Tugas ke Bareskrim
Terlebih, Ade Safri menegaskan status Firli Bahuri saat ini masih sebagai saksi.
"Jadi perlu saya sampaikan di sini bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI pada hari ini adalah kapasitas sebagai saksi," kata dia.
Diketahui, Firli Bahuri sendiri telah diperiksa pada Selasa, 24 Oktober 2023. Meski demikian, Ade enggan mengungkap hasil pemeriksaan purnawirawan Polri ini.
BACA JUGA:PMJ Konsolidasikan Hasil Pemeriksaan Firli Bahuri Sebelum Gelar Perkara
BACA JUGA:Polri : Firli Akui Pernah Pertemuan dengan Eks Mentan SYL Maret 2022
Hanya saja, ia mengatakan pihaknya bakal melakukan konsolidasi bersama tim penyidik gabungan mengenai hasil pemeriksaan ketua KPK, Firli Bahuri sebelum melakukan gelar perkara.
"Dari hasil pemeriksaan nanti akan kami lakukan konsolidasi untuk kemudian menentukan langkah penyidikan lanjutan setelah pemeriksaan pada hari ini," kata Ade.
Nantinya, apabila hasil pemeriksaan itu belum cukup maka tak menutup kemungkinan pihak Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa Firli.
BACA JUGA:Firli Bahuri Akhirnya Selesai Jalani Pemeriksaan Dugaan Pemerasan SYL, Masih Sebagai Saksi!
- 1
- 2
- »
下一篇:Mengenal Covid
相关文章:
- Momen Anies Teriak Majulah
- Ngeri! Detik
- Polri Bangun 13 RS Bhayangkara Sepanjang 2024, Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- Pakar: 'Dosa Besar' bagi Hotel jika Ada Helai Rambut di Kamar Mandi
- Diperiksa 4,5 Jam, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dicecar 70 Pertanyaan, Cengar
- Pakar: Pemerintah Harus Tegur Jaksa Agung Tak Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma
- Ketua MPR RI Periode 2024
- PPDB DKI Dimulai 10 Juni
- Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang
- Hadiri HUT ke
相关推荐:
- 9 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Fungsi Otak, Bikin Lemot dan Pikun
- Dapur Bu Sastro: Catering Favorit Artis, Bisa Dipesan Dadakan!
- Dapur Bu Sastro: Catering Favorit Artis, Bisa Dipesan Dadakan!
- Keaslian Ijazah Jokowi Tak Juga Dibuktikan dalam Sidang, Pengacara Bambang Tri dan Gus Nur Mencak
- Dokter Sebut Pesawat Umum dan Pribadi Sama
- Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi Hari
- Sidang Gugatan Rizieq Shihab Rp5,246 Triliun ke Jokowi Ditunda, Begini Kata Istana
- Livin Merchant, Inovasi Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM
- Indodax Tunjuk William Sutanto sebagai CEO Gantikan Oscar Darmawan
- Satu Transaksi Sejuta Donasi dari LEKA Bersama Dompet Dhuafa Bagi Anak
- Ogah Jemawa Meski Diusulkan jadi Pj Gubernur Pengganti Anies, Kasetpres: Ya Masih Biasa
- Tips Active Recovery Bagi Runners Siap Hadapi Ajang Maraton Berikutnya
- 2.000 Hektare Sawah di Bali Raib per Tahun Gara
- Dibantu Polda Metro Jaya, Polsek Taman Sari Putar Otak Ungkap Kasus Penembekan 2 Warga Di Pinangsia
- Rupiah Menguat Tipis, Ketegangan Iran
- Selama Lebih Dari 1 Jam SYL bersama M.Hatta Selesai Diperiksa Polda Metro Jaya
- Maskapai Ini Bikin Anak 14 Tahun Telantar Sendirian di Negara Berbeda
- Perkuat Struktur Modal, Emiten Boy Thohir (PALM) Mau Private Placement 1,57 Miliar Saham
- Terus Berinovasi, PT Pos Indonesia Dekatkan Masyarakat dengan Akses Perbankan
- PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Bos OJK: Tidak Ada Arahan Khusus ke PPATK