Berkas 8 Tersangka Net89 Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Korban Tembus Rp 2 Triliun

JAKARTA,?quickq DISWAY.ID- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 8 tersangka investasi bodong robot trading Net89 dan akan melinpahkan berkasnya pada Kejaksaan yang megakibatkan kerugian korban Rp 2 triluin.
"Terhadap delapan tersangka, yaitu AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan DA, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 21 Januari 2023.
Usai memeriksa kedelapan tersangka tersebut, selanjutnya, Polri bakal melimpahkan perkara kasus Net89 ke Kejaksaan.
BACA JUGA:Bagini Cara Tambah Kuota Pembelian BBM Subsidi Untuk Kendaran Pribadi 20 Liter Menjadi 60 Liter
BACA JUGA:Bareskrim Kirim Berkas Perkara Milik Korporasi PT Afi Farma dan Tersangka Lain ke JPU Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum," katanya.
Dalam kasus robot trading Net89 Polisi sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka.
Akan tetapi, saat ini tersisa tujuh tersangka lantaran tersangka Hanny Suteja (HS) telah meninggal dunia karena kecelakaan pada 30 Oktober 2022 lalu.
Adapun ke tujuh tersangka tersebut yakni Andreas Andreyanto (AA), Lauw Swan Hie (LSH), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Reza Shahrani (RS), Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), dan David (D).
BACA JUGA:Fakta Unik Peking Duck Day yang Diperingati Setiap 18 Januari di Amerika, Begini Sejarahnya
BACA JUGA:Cara Beli BBM Subsidi di 200 SPBU Berlaku 3 Februari 2023 Menggunakan QR Code
Adapun perannya yaitu Pemilik Net89 berinisial AA, Direktur PT PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) berinisial LSH, Founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, dan Lima orang sub-exchanger berinisial RS, AAL, HS, FI, dan DA.
Polisi menyebutkan kasus ini membuat kerugian 300 ribu member robot trading Net89 yanv mencapai Rp 2 triliun.
Para tersangka kasus robot trading Net89 dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- 1
- 2
- »
相关文章
Asyik, Langkah Anies Baswedan Tutup Lokasi Wisata di Jakarta Diapresiasi
Warta Ekonomi, Jakarta - Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup sementara 21 tempat wis2025-06-04VIDEO: Indahnya Silaturahmi, Kunci Keberkahan Hidup
Jakarta, CNN Indonesia-- Silaturahmi bukan sekadar menjalin hubungan, tapi juga m2025-06-04KPK Terima Uang Rp2 Miliar Cash dari Fayakhun
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota DPR Komisi III non-aktif dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriad2025-06-04Cara Menumis Toge Tetap Renyah, Nikmat Tidak Layu
Daftar Isi Cara menumis toge agar tetap garing2025-06-04- Warta Ekonomi, Jakarta - Pendiri dan CEO Xiaomi Automobile, Lei Jun menegaskan kalau perusahaannya t2025-06-04
Kapan Waktu yang Tepat Ziarah Kubur Saat Lebaran Idul Fitri?
Daftar Isi Doa yang diajarkan Rasulullah saat ziarah kubur2025-06-04
最新评论