Vonis Ringan Dokter Bimanesh, KPK Ajukan Banding

KPK mengajukan banding terhadap vonis dokter spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo, yang sudah divonis bersalah karena terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.
"Hari ini, Jaksa KPK menyatakan banding untuk vonis Bimanesh," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan di Jakarta, Senin.
Pada 16 Juli 2018 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Bimanesh Sutardjo selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Memori bandingnya akan dikirimkan menyusul, tapi salah satu pertimbangan kami mengajukan banding karena hukuman pidana yang kurang dari dua pertiga tuntutan dan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tidak dipertimbangankan sebagaimana uraian analisa dalam tuntutan JPU," tambah Takdir.
Putusan itu diputuskan oleh majelis hakim Mahfudin, Saifuddin Zuhri, Duta Baskara, Sigit Herman Binaji dan Titi Sansiwi berdasarkan dakwaan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bimanesh Sutardjo sebagai dokter spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau dinilai terbukti bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi melakukan rekayasa pemeriksaan agar merintangi Setya Novanto diperiksa dalam perkara KTP-E.
Fredirch meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit salah satunya hipertensi. Bimanesh menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich meski tahu bahwa Setnov memiliki masalah hukum dalam kasus korupsi proyek KTP-E.
Hakim juga setuju dengan JPU KPK yang tidak memberikan status saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Bimanesh.
相关文章
Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK
JAKARTA, DISWAY.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah peta politik khususnya di Pilkada Jaka2025-06-05UIPM Buka Suara Usai Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad, Ini Fakta
JAKARTA, DISWAY.ID --Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand buka suara usai2025-06-05Rumah Benny Laos Dipenuhi Papan Bunga Duka Cita, AHY Hingga Rosan Roeslani
JAKARTA, DISWAY.ID -Rumah duka calon Gubernur Maluku Utara (Malut) Benny Laos di kawasan Menteng, Ja2025-06-05Soal Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih, Ini Kata Budi Arie
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, belum memberikan kepastian men2025-06-05Program Zero Waste to Landfill BRI, Aksi Nyata BRI Menuju Zero Emission 2050
JAKARTA, DISWAY.ID- Sejalan dengan komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, BRI melunc2025-06-05FOTO: Demam Shogun, Turis Ramai
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebuah workshop di Tokyo, Jepang kebanjiran pengunjung y2025-06-05
最新评论