Kejagung Bakal Periksa Adik Johnny Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
JAKARTA,quickq在线下载 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memeriksa Gregorius Alex Plate, adik Menkominfo, Johnny Plate terkait kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
"Kalau untuk adiknya (Gregorius Alex Plate, red) mungkin akan dilakukan pemeriksaan lagi," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu, 15 Maret 2023.
BACA JUGA:4 Saksi Penganiayaan David Ozora Bakal Diperiksa, Ada Anak di Bawah Umur
Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan Gregorius bakal dipanggil.
"Kapan waktunya kami belum bisa menyampaikan karena ini kan penyidik yang punya waktu kapan meriksa kebutuhannya ya," kata Sumedana.
BACA JUGA:Manchester United Bakal Pecah Rekor Gaet Kolo Muani? Paul Pogba Bisa Tersingkir
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut jika adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang merupakan fasilitas yang diterimanya dari BAKTI Kominfo.
"Namun yang jelas sampai saat ini fasilitas yang dia (Gregorius Alex Plate) terima telah dia kembalikan sejumlah Rp 534 juta, itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi dalam keterangannya, Selasa, 14 Maret 2023.
BACA JUGA:Cinta Kuya Alami Kecelakaan di Amerika, Uya Kuya Ungkap Kondisinya
Kuntadi mengatakan jika GAP telah mengakui dirinya menikmati sejumlah fasilitas dari proyek tersebut.
Namun, GAP secara sukarela memutuskan untuk mengembalikan uang dan berbagai fasilitas tersebut.
"Penyerahan uang Rp500 juta merupakan penyerahan suka rela dari yang bersangkutan. Bahwa dirinya mengakui pada periode tersebut terdapat fasilitas yang didapatkan," ujarnya.
BACA JUGA:Lika-liku Dokter Subuh Dapat Pesangon Rp 445 Juta, Sempat Kalah di PHI Berujung Pecah Rekor
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, di antaranya:
- 1
- 2
- »
相关文章:
- Kapolda Papua Sebut Lukas Enembe Bersikap Kooperatif Saat Ditangkap
- Jaringan Alat Tulis Palsu Terungkap, Snowman Pastikan Produknya Asli dan Aman bagi Konsumen
- PPDB DKI Dimulai 10 Juni
- Livin Merchant, Inovasi Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM
- Media Asing Marak Soroti Turis China Tewas Jatuh ke Jurang Kawah Ijen
- Pos Polisi Di Kebon Sereh Jaktim Diserang OTK: Kantor Diacak
- Dosen Kini Lebih Fleksibel Tentukan Karier dan Sertifikasi, Ini 4 Aturan Terbaru
- Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi Sampai Satu Meninggal Dunia, Menteri PPPA Kecam Pelaku!
- Perjalanan Unilever Masuk ke Indonesia, dari Kenalkan Sunlight hingga Miliki SariWangi
- Dukung Pemuktahiran Data, 344 Petugas IT Desa di Kabupaten Kediri Ikuti Sosialisasi SIKS
相关推荐:
- FOTO: Penampakan Lembah Harau Mirip Desa Konoha Naruto
- Jika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?
- Urus Kabel Semrawut Jangan di Jalan Protokol Aja, Kenneth: Biar Anies Baswedan Gak Hanya Seremonial
- Kebakaran Rumah Berlantai 2 Di Cilandak, Seorang Penghuni Tewas Terpanggang
- 日本大学艺术设计专业排名TOP8
- Kuta Bali Diguncang Gempa Bumi Pagi Ini, Kekuatan: M 4,0
- Pakar: Pemerintah Harus Tegur Jaksa Agung Tak Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma
- Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi Hari
- 每一张威尼斯面具背后,都拥有一个独特的灵魂
- Layanan Air Bersih Tak Kunjung Meningkat, Legislator DKI Minta Pemprov Segera Cari Solusi
- Sidang Narkoba Dody Prawiranegara Mulai Digelar di PN Jakbar
- 俄克拉荷马大学怎么样?
- 纽约理工大学世界排名怎么样?
- Lepas Puluhan Ribu Pemudik Gratis Polri, Kapolri Minta Pengemudi Hati
- Hal Ini yang Bikin KSAL Bisa Pastikan Tidak Ada Lagi Penyelundupan Narkoba Lewat Jalur Laut
- Kakorlantas Tegaskan Hukuman Mario Dendy Bisa Diperberat Terkait Penggunaan Pelat Palsu
- Kamis Ini, KIB Pertemuan Bahas Capres dan Cawapres
- Ribut dengan Pacar dan Pramugari di Pesawat, Pria Didenda Rp321 Juta
- Susi Air Terbakar, Personel Gabungan Investigasi
- Jangan Salah Bawa, Barang