Gugat BTN, Konsumen GCC: Kejagung, KPK Tolong Usut!
Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan bahwa transaksi kredit pemilikan rumah di kompleks perumahan Green Citayam City (GCC), Bogor, Jawa Barat merugikan konsumen karena tak kunjung memperoleh kepastian hukum. Para konsumen akan menggugat pengembang yang secara hukum terbukti menjual aset properti yang tidak sah.
"Dari informasi yang kami himpun, sejauh ini sudah ada sekitar 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di GCC. Dari sejumlah itu, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun. Ada belasan konsumen yang menghubungi saya untuk rencana menggugat," katanya pada Senin (20/1/2020).
Dengan motivasi kepedulian dan solidaritas, kata Reynold, pihaknya bersedia memberikan konsultasi hukum tentang langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk mendapatkan haknya.
Baca Juga: Songsong Tren Properti Baru, Baran for Property Mulai Kembangkan Kawasan Smart & Green City
Baca Juga: Laris Manis, Junior Global Bond BTN Jadi Rebutan Investor Global
Dia menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah.
"Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum. Terkait dengan BTN yang telah membiayai akad kredit inilah yang kami sayangkan; kok bisa dilakukan? Bangunan di perumahan PT GCC tidak ada IMB atau pecahan IMB, tidak ada pecahan sertifikat, dan lain-lain, namun bisa dilakukan KPR? BTN tidak melaksanakan prinsip pruden, apalagi bank BUMN. Sudah berapa keuangan negara dirugikan. Puluhan miliar, kan. Sebaiknya Kejaksaan Agung atau KPK dapat merespons ini," ujarnya.
Konsumen yang langsung bertransaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah. PKPU tahap pertama sudah bergulir sejak September 2019. Sebagian konsumen sudah menerima dananya kembali secara bertahap.
相关文章:
- 推荐:园林专业英国留学学校
- Masyarakat Ijen Sesalkan Aksi Premanisme yang Sebabkan Kekacauan di Kaligedang
- Masyarakat Ijen Sesalkan Aksi Premanisme yang Sebabkan Kekacauan di Kaligedang
- Menkop Ungkap 16.743 Desa Telah Bentuk Kopdes Merah Putih, Jateng Paling Banyak
- Buntut Viralnya @digeeembok, Erick Thohir Serahkan Penyelesaian Kasus ke Kepolisian
- 5 Air Rebusan untuk Redakan Sakit Kepala, Cenat
- Imbas Pembangunan MRT di MH Thamrin, Suplai Air PAM Akan Terhenti di Wilayah Ini
- Munaslub Lasmura, Hanura Perkuat Barisan Generasi Muda
- FOTO: Warga Jakarta Melepas Penat Kala Libur Panjang di Tebet Eco Park
- Perkuat Pasokan Industri dan Listrik, PHE Teken 10 Kontrak Gas
相关推荐:
- Bursa Eropa Stabil, Investor Was
- 10 Taman Bunga Tercantik di Dunia
- Ambil Cermin! 7 Tanda di Wajah Ini Tunjukkan Kondisi Kesehatanmu
- 10 Rumah Tinggal di Cengkareng Hangus Terbakar, 65 Personel Damkar Dikerahkan
- 美国艺术院校排名TOP5,你想选哪所?
- Perkuat Pasokan Industri dan Listrik, PHE Teken 10 Kontrak Gas
- Pemprov DKI Gandeng Tangsel dan Bekasi Kendalikan Polusi Udara di Ibu Kota
- Wajib Coba, 10 Makanan Khas Kalimantan Timur Daerah Sekitar IKN
- Anies Diteriaki Gagal dari Sana
- PHK Merebak, AXA Mandiri Malah Bidik Pasar Mikro
- Cegah Perkawinan Anak, MAMPU Ajak Anak Indonesia Berani Bersikap
- Beragam Jurus Uni Eropa Tingkatkan Daya Saing Industri Guna Lawan Tarif AS
- Iwan Bule Dikabarkan Maju Cagub Jabar, Prabowo Subianto: Pantas Enggak?
- 荷兰室内设计留学申请条件
- 丹麦皇家艺术学院学费需要多少?
- Media Asing Marak Soroti Turis China Tewas Jatuh ke Jurang Kawah Ijen
- Polisi Angkut 2 Oknum BNN yang Diduga Edarkan Sabu
- Bantah Fireworks dan GWP, Kuasa Hukum Jelaskan Kedudukan Gaston Invesment Limited
- Siang Ini, Nasib Mbak Nunung dan Suami Diputuskan
- Kena Hoax Sakit Corona, Anies Baswedan Sehat dan Beli Nasgor Kambing