Dua Hakim MA Beda Pendapat dan Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
JAKARTA,quickq官网下载地址 DISWAY.ID-- Keputusan kasasi Mahkamah Agung terhadap eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi mengatakan terdapat dua hakim agung Mahkamah Agung (MA) yang berbeda pendapat.
BACA JUGA:Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah dengan perbaikan ya, (hukuman) seumur hidup," jelas Sobandi kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus 2023.
Hanya saja, kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga hakim agung lain dalam susunan majelis hakim. Ketiganya yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto, dan Yohanes Priyana. Dengan demikian, putusan hakim tetap memerbaiki putusan Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.
"Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga ya," ujar Sobandi.
BACA JUGA:Putusan MA Ini Bikin Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai Ketua Hakim, dibantu oleh hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
下一篇:美国罗德岛设计学院怎么样?
相关文章:
- 留学艺术类作品集该如何准备?
- Alasan Polda Metro Belum Cekal Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL
- Tantangan Dito Mahendra Dijawab Bareskrim: Ingin Buka
- Kelewat Nekat! Maling Motor NMAX di Menteng Wadas Beraksi Jam 8 Pagi, Muka Pelaku Terekam Jelas CCTV
- Jeje Govinda dan Adik Kandung Raffi Ahmad Langsung Nyaleg di Jawa Barat Setelah Resmi Gabung PAN
- FOTO: 'Menyulap' Sampah Jadi Kacamata Trendi
- Jumat Keramat Ferdy Sambo: Resmi Dipecat dari Polri dan Sang Istri Putri Candrawathi Ditahan
- Urusan Inovasi dan Visioner, Profesor di IMD Nobatkan BYD Ungguli Tesla
- Pejabat di AS Gugat Maskapai untuk Anjing Gegara Langgar Batas Bandara
- Emiten Minuman Multi Bintang (MLBI) Siap Guyur Dividen Jumbo ke Investor, Cek Jadwalnya!
相关推荐:
- Dua Hari Beroperasi, Bus Wisata Atap Terbuka Gratis dari TransJakarta Layani 10 Ribu Orang
- Polisi Duga Kecelakaan yang Tewaskan Ibu dan Anak di Tol JORR Cengkareng Akibat Sopir Ngantuk
- Rabu Wekasan, Apakah Terjadi pada Setiap Bulan?
- Tragis, Kronologi Kemaluan Suami Dikapak Istri, Sakit Hati Kerap Diejek Berkulit Gelap
- 工业设计留学好吗?
- Optimalkan Pengelolaan Proyek, Badak LNG dan INPEX Masela Sepakati Kerja Sama di Bidang LNG
- Sah! MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun
- Polisi Kantongi Identitas Bandit Begal Motor Modus Tuduh Korban Pelaku Kekerasan di Jagakarsa Jaksel
- 艺术类研究生出国留学择校指南!
- Warga Dengar Ledakan Dalam Kebakaran Gudang Tiner di Tangerang
- Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka, Polisi: Kegiatan Khilafah Melawan Hukum
- Aksi Bela Nabi Muhammad, PA 212 Geruduk Kedubes India Selepas Salat Jumat
- Panitia Sebut Empat Tikungan Sebelum Finis Bisa Jadi 'Kunci' Juarai Formula E Jakarta
- PGN Perluas Jaringan Gas Bumi di Batam dengan Program GasKita
- Bocah di Tamansari Jakbar Terkonfirmasi Meninggal Akibat Hepatitis Akut
- Indopoly Resmikan Lini Produksi Hybrid Baru, Kapasitas Naik 25.000 Ton per Tahun
- Sepenggal Cerita Ridwan Kamil dan Keluarga Selama 14 Hari Pencarian Eril
- 服装设计留学要准备什么?
- Digugat Panji Gumilang, Mahfud MD Tetap Santai, 'Itu Urusan Sepele!'
- Hukum Akikah Bersamaan dengan Qurban, Bolehkah dalam Islam?