KPU Sebut Dana Sosialisasi Tidak Diatur di UU Pemilu
时间:2025-06-15 10:56:15 出处:娱乐阅读(143)
JAKARTA,quickq下载官网免费 DISWAY. ID -Pasca ditetapkannya partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 lalu, tentunya ada jarak waktu yang kosong pada tahapan Pemilu 2024.
Oleh sebab itu, sebagai penyelenggara Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu telah sepakat untuk memperbolehkan partai politik melakukan sosialisasi yang diatur dalam PKPU 33 Tahun 2018 Pasal 25.
Namun sayangnya, dalam PKPU tersebut tidak dijelaskan terkait penggunaan dana untuk kegiatan sosialisasi sebelum masa tahapan kampanye pada 28 November 2023.
BACA JUGA:Ray Rangkuti Ingatkan Informasi PPATK Soal Dana Ilegal Pemilu Jadi Tantangan Bawaslu
Komisioner KPU RI, August Mellaz menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa mengatur terkait penggunaan dana sosialisasi sebelum masa kampanye. Hal tersebut dikarenakan tidak diatur dalam Undang-undang (UU) Pemilu.
"Peraturan KPU yang mengatur sosialisasi itu ada. Jadi peraturan kampanye (PKPU) 33 Tahun 2018 kalau mau dilakukan perubahan dan sekarang ini sedang digodok itu murni misalnya di Perppu," ujar August Mellaz dalam diskusi Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Februari 2023.
Diketahui, hingga saat ini aturan sosialisasi dalam PKPU 33 Tahun 2018 masih terus berlaku. Oleh sebab itu, KPU mengatakan bahwa pihaknya akan tetap membantu partai politik dalam melakukan sosialisasi.
BACA JUGA:Sopan dan Masih Muda, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Sambo
“Nah itu yang kemudian dikaji oleh tim KPU hingga Januari, ternyata kebutuhannya tidak perlu PKPU. PKPU dibutuhkan nanti pas kampanye,” jelas August Mellaz.
“KPU juga punya pasti ruang gerak, untuk melakukan penyebarluasan misalnya siapa aja parpolnya, nomor urutnya, untuk membantu proses sosialisasi yang menjadi kebutuhan publik,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebutkan bahwa partai politik diperbolehkan untuk sosialisasi sebelum masa kampanye.
Tentunya saat sosialisasi tersebut, partai politik boleh menggunakan alat peraga kampanye (APK), salah satunya bendera partai.
BACA JUGA:Bukan Dipecat, Rafael Alun Trisambodo Hanya Dicopot dari Pejabat Ditjen Pajak dan Masih Dapat Gaji
“Kalau bendera partai bisa di tempat yang sudah disediakan oleh Pemkot, Pemda silakan saja, nanti akan pemilu kita tidak ramai, tidak boleh tuh yang ngajak,” kata Rahmat Bagja, Jumar, 17 Februari 2023.
- 1
- 2
- »
上一篇: Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak
下一篇: Papua Jadi Prioritas Pembangunan, Jokowi Siapkan Anggaran Rp1.036 Triliun
猜你喜欢
- Pertemuan Nasdem dan Golkar, Surya Paloh: Saya Pikir Hal yang Baik!
- Update COVID
- 9 Kota Eropa di Negara Berbeda Kini Terhubung dengan Jalur Kereta Api
- Ayo KPK, Periksa Anies Baswedan Kasus Formula E yang Kelebihan Bayar
- Heboh! Mario Dandy Bisa Lepas dan Pasang Borgol Sendiri, IPW: Polda Metro Jaya Hati
- Erick Thohir Warning Ketergantungan Impor Indonesia ke AS
- NYALANG: Semangat Merdeka dan Jejak Pengadu Nasib
- Viral Lomba Tidur Nasional, Cari Si Paling 'Pelor' dan Tahan Gangguan
- Alasan Keluarga Brigadir J Baru Melaporkan Hilangnya Rp 200 Juta Terungkap