Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya
Ketua Umum DPP Partai Dmeokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digugat oleh bekas empat kadernya yang juga anggota fraksi PDIP DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara
Empat kader PDIP selaku penggugat adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Balige Sumatera Utara pada 14 September 2021 lalu dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.
Baca Juga: Ngotot Interpelasi Formula E Anies, Anak Buah Megawati Malah Terjebak Permainan, Duh...
Sedangkan pihak tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat PDIP Cq Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristyanto selaku Sekjen PDIP; Ketua Mahkamah Partai PDIP; DPD PDIP Sumut Cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDIP Sumut; DPC PDIP Kabupaten Samosir Cs Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir.
Pihak penggugat melayangkan gugatan karena telah dipecat sebagai kader PDIP dan anggota fraksi PDIP Kabupaten Samosir tanpa melalui mekanisme yang sah. Penggugat meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatannya secara keseluruhan.
"Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat," bunyi petitum yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I (DPP PDIP) dan Tergugat II (Mahkamah Partai PDIP) yang telah merugikan terhadap penggugat.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat I kepada Penggugat I berdasarkan Surat Keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021; Penggugat II berdasarkan Surat Keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021; Penggugat III berdasarkan Surat Keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021; Penggugat IV berdasarkan Surat Keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.
Selanjutnya, memerintahkan kepada para Tergugat untuk mencabut surat keputusan pemecatan.
"Menyatakan Para Penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019 – 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)," tulis petitum tersebut
"Menghukum Para Tergugat secara bersama – sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000,- (Empat puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)," sambungnya
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:百科)
Bareskrim Bergerak Usut Laporan Penghinaan Jokowi, Natalius Pigai Siap
Orang China Sekarang Lebih Pilih BYD dan Xiaomi Ketimbang Beli Tesla
Barang Bukti Dugaan Video Syur Artis RK Diserahkan ke PMJ
Anggota Komisi XI DPR Ingatkan Korban Investasi Bodong agar Buat Laporan ke OJK
Coinbase: 60% Perusahaan Fortune 500 Kini Garap Blockchain
- Bareskrim Bergerak Usut Laporan Penghinaan Jokowi, Natalius Pigai Siap
- Jaya Real Property (JRPT) Siapkan Dividen Tunai Rp371,25 Miliar, Catat Jadwal Pembagiannya!
- Mengintip Bunga Pinjaman Megaproyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, Dari 2 Persen Kok Jadi 3,4 Persen?
- Keponakan Wamenkumham Diperiksa Sebagai Tersangka, Modusnya Diungkap Kepolisian
- 15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Sudah Teridentifikasi
- Gandeng PMII, McDonald’s Salurkan Kurban Hingga ke Balikpapan
- Laba Bersih PLN Hanya Rp17,7 Triliun Anjlok Hampir 20%, Pelemahan Rupiah Jadi Biang Kerok
- Laba Tergerus, Dividen Mengucur! Unicharm Gelontorkan Rp70 Miliar ke Pemegang Saham
-
Pernyataan Jokowi soal Kebebasan Berpendapat Tercoreng oleh Langkah Luhut
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyayangkan ...[详细]
-
Survei IDM : Kejagung Lewati KPK dan Polri Dalam Kinerja Penegakan Hukum
Warta Ekonomi, Jakarta - Indonesia Development Monitoring (IDM) kembali melakukan survei terhadap ki ...[详细]
-
Akui Merger Operator Berdampak ke Industri Menara, TBIG Pilih Tumbuh Organik
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) proses merger antara operator te ...[详细]
-
UMKM Rentan Terjerat Masalah Hukum, Ini Solusi Menteri Maman
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungka ...[详细]
-
Berniat Gugat Soal Calon Anggota BPK, Yusril Ihza Mahendra Surati Puan
Warta Ekonomi, Jakarta - Babak baru polemik pemilihan anggota BPK, Advokat IHZA & IHZA LAW FIRM, ...[详细]
-
Korban Penipuan Tiket Coldplay Menjadi 60 Orang Dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
JAKARTA, DISWAY.ID- Sejumlah korban penipuan berkedok penjualan tiket konser Coldplay menjalani peme ...[详细]
-
Komisaris Trimegah Sekuritas (TRIM) Mundur dari Jabatannya
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) mengumumkan bahwa salah satu ang ...[详细]
-
UMKM Rentan Terjerat Masalah Hukum, Ini Solusi Menteri Maman
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungka ...[详细]
-
Warta Ekonomi, Jakarta - Politikus muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menuding ba ...[详细]
-
Korban Penipuan Tiket Coldplay Menjadi 60 Orang Dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
JAKARTA, DISWAY.ID- Sejumlah korban penipuan berkedok penjualan tiket konser Coldplay menjalani peme ...[详细]
- Perkuat Keagamaan yang Moderat, Kemenag Kirim 50 Dai Ke Wilayah 3T
- Ferdinand Hutahaean Galak Banget ke Anies: KPK Jangan Percaya Balap Odong
- Kemenpar Berkomitmen Jadikan Raja Ampat Simbol Pariwisata Berkelanjutan
- Catat!, Sentul City Gelar Sentul City Holiday Great Sale 2025, Tebar Banyak Diskon dan Promo Menarik
- Nama Pengganti Azis Sudah Ada di Kantong Airlangga
- Urai Kepadatan Arus Mudik Lebaran, Tol Japek Dibuka Empat Jalur
- Lepas dari Bank Mandiri, Aset Rp401 Triliun BSI Bakal Masuk ke Kantong Danantara