Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi sejumlah regulasi penting guna memperkuat kerangka pengawasan dan tata kelola di sektor Aset Keuangan Digital (AKD) dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa pesatnya perkembangan teknologi finansial di Indonesia tetap berjalan di atas prinsip kehati-hatian dan integritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa OJK sedang menyusun berbagai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) serta Rancangan Standar Etika (RSE) sebagai langkah konkret menghadapi dinamika risiko dalam ekosistem teknologi keuangan.
“Untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan di industri AKD, OJK saat ini sedang memfinalisasi penyusunan RPOJK terkait penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama serta penilaian kembali pihak utama di sektor ITSK,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: Tanggapi Wacana Danantara Masuk Kripto, OJK Ingatkan Soal Risiko dan Regulasi
Ia menegaskan bahwa kualitas dan integritas pihak utama, baik pengurus maupun pemilik, menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang akuntabel dan berkelanjutan.
Selain itu, OJK juga sedang menyusun RPOJK mengenai penerapan tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK. Regulasi ini menjadi respons atas semakin kompleksnya risiko operasional, teknologi, serta perlindungan konsumen dalam layanan keuangan berbasis digital.
“RPOJK ini penting agar tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK bisa berjalan menyeluruh dan seimbang dengan percepatan inovasi yang terjadi,” jelas Hasan.
Baca Juga: Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun
Tak hanya dari sisi kelembagaan, OJK juga menyoroti pentingnya penguatan aspek integritas. Dalam waktu dekat, OJK akan menerbitkan Rancangan Standar Etika (RSE) yang mengatur penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) pada pelaku ITSK.
“RSE ini akan menjadi instrumen penting untuk memastikan agar sektor teknologi keuangan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme,” ujar Hasan.
相关文章
Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dapat Buat Peredaran Uang di Desa, Capai Rp8 M/Tahun
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa program makan bergizi gratis bukan2025-06-05Setyanto Hantoro Mundur sebagai Komisaris Utama INET
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) resmi mengumumkan pengunduran diri2025-06-05Yenny Wahid dan Brikade Gus Dur Dukung Ganjar
JAKARTA, DISWAY.ID- Barisan Kader (Brikade) Gus Dur mendeklarasikan dukungan kepada pasangan bakal c2025-06-05- JAKARTA, DISWAY.ID --Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono mengatakan, struktur tim kampa2025-06-05
Dunia Kerja Terancam Akan Dikuasai AI, Kemnaker Yassierli: Pentingnya Penguasaan Hard Skills
JAKARTA, DISWAY.ID --Belum lama ini, para pekerja dikejutkan dengan hasil survei yang diselenggaraka2025-06-05FOTO: Nenek 102 Tahun Penerjung Payung Tertua di Inggris
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang wanita Inggris berusia 102 tahun, Manette Bailli2025-06-05
最新评论