Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Ini Alasannya!
JAKARTA,quickq官网下载 苹果版 DISWAY.ID- Tim kuasa hukum Panji Gumilang ajukan penangguhan penahanan Panji Gumilang terkait perkara yang menimpa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan usia Panii Gumilang.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," kata Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu, 2 Agustus 2023.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Protes Atas Penahanan Panji Gumilang: Ini Kriminalisasi dan Politisasi
BACA JUGA:Karenina Ditangkap Sedang Tidak Gunakan Ganja, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
Ia mengungkapkan salah satu alasan mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan saat ini Panii Gumilang berusia 77 tahun.
"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimanapun pak panji ini, pertama usianya sudah diangka 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau disangkakan hari ini," ujar Hendra.
Selain penangguhan penahanan, kata Hendra, tim kuasa hukum juga bakal mengajukan praperadilan.
BACA JUGA:Rocky Gerung: Presiden Itu Gak Punya Martabat Karena Dia Fungsi, Dia Lembaga
BACA JUGA:Media Asing Sebut Tesla Masuk Malaysia Merupakan Peringatan Bagi Indonesia: Presiden Jokowi Pasti Cemburu
Namun, ia masih belum bisa memastikan kapan praperadilan akan diajukan.
“Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini,” ucap dia.
Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Panji Gumilang ditahan terkait kasus penistaan agama.
- 1
- 2
- »
下一篇:Datang Kesorean, Sejumlah Warga Kecewa Tidak Bisa Masuk Kawasan Taman Fatahillah Kota Tua
相关文章:
- Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha, Bagaimana Hukumnya?
- Nasib PKPU TDPM Ditentukan Besok
- Update COVID
- Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator
- RI Berkomitmen Segera Selesaikan Proses Ratifikasi Protokol IC
- Indocertes Bantah Tuduhan Lakukan Penyekapan Terhadap Pengusaha di Depok Selama 3 Hari
- Kota di Prancis Punya Cara Cerdas Atasi Overtourism
- Usai Olah TKP Kasus Anak Kombes Aniaya Calon Akpol di PTIK, Ini yang Dicari
- 5 Cara agar Lebih Bahagia di Usia 50 Tahun, Jangan Lupa Bersyukur
- Soroti Kasus Nurhayati, Mahfud MD Pastikan Segera Cabut Status Tersangka
相关推荐:
- 北京艺术留学中介哪家好?
- Gibran Ingin Ketemu Capres Cawapres 01 dan 03, Begini Respons PKB
- Insiden Penembakan Pesawat PT Asian One Air di Papua, Kemenhub Pastikan Semua Penumpang Selamat
- Gerindra Hormati Keinginan PDI Perjuangan Pilih Oposisi
- 最新!2020U.S.News世界大学排名重磅发布,你的梦校排第几?
- Kondisi Terkini Rumah Warga Roboh Atapnya Akibat Hujan Deras di Manggarai
- Gibran Ingin Ketemu Capres Cawapres 01 dan 03, Begini Respons PKB
- Pasar Gembrong Terbakar, Anies Ditagih
- RI Dukung Peran APEC Perkuat Sistem Perdagangan Multilateral
- Anies Sarapan Bareng Gibran di Solo, Bahas Pilgub Jakarta?
- Selain Emas, Ini 5 Alternatif Instrumen Investasi yang Menjanjikan Versi Upbit
- Turis China Paling Royal di Dunia, Total Habiskan Belanja Rp3.194 T
- Bekasi Trending di Twitter Gegara Macet Tingkat Iblis, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
- Jelajahi Lanskap Trading Finansial di Indonesia Bersama FundedBull
- Telin Sasar Filipina Lewat Radius, Konektivitas Regional di Asia Tenggara
- PropVaganza 2025 by Rumah123, Hadirkan Pilihan Hunian Lengkap, #RumahUntukSemua
- Diduga Mencemarkan Nama Baik, Direktur AIA Finance Dipolisikan
- Usai Laksanakan Ibadah Haji, Ini 3 Tanda Menjadi Haji Mabrur
- 波士顿学院和波士顿大学的区别
- KPK Minta Keterangan Mentan SYL Terkait Jual Beli Jabatan di Kementan