Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah dibacakan pada persidangan hari ini, Senin (10/6). Mantan direktur utama PT Pertamina tersebut divonis selama delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidair empat bulan kurungan.
Baca Juga: Vonis 8 Tahun Penjara untuk Karen Agustiawan
Merujuk putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas vonis tersebut, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan masih pikir-pikir terkait pengajuan upaya hukum lanjutan atau tidak.
“Kami menunggu putusan resmi pengadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Mukri dalam siaran pers, Senin malam (10/6/2019).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284.033.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga puluh tiga juta rupiah) subsidair lima tahun penjara.
Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 568 miliar itu bermula pada 2009. Ketika itu, Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia.
Kegiatan itu merujuk agreement for sale and purchase-BMG Project tertanggal 27 Mei 2009 senilai 31.917.228 dolar AS. Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan penyimpangan terkait pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (final due dilligence), serta tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris.
Walhasil, kasus itu menyebabkan peruntukan dan penggunaan dana 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar Australia tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT Pertamina, khususnya dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.
相关文章
- 高考结束了,可是有很多学生还没有松懈下来,都在焦急的等着高考成绩的公布。那么,高考后只能留在国内吗?当然不是。高考之后,也有很多艺术类的学生都选择了出国留学,而新加坡的艺术专业也是很多学生的选择。那么2025-05-23
Harga Emas Bangkit, Didorong Melemahnya Dolar dan Turunnya Peringkat Kredit AS
Warta Ekonomi, Jakarta - Logam mulia kompak menguat bersamaan dengan harga emas dalam perdagangan di2025-05-23Beredar Video Pelajar SMK Cilincing 1 Dianiaya Senior Pakai Kursi, Penyebabnya Sepele
SuaraJakarta.id - Seorang pelajar SMK Cilincing 1, Jakarta Utara, berinisial RJ menjadi korban keker2025-05-23Dewi Perssik Kurang Enak Badan, Mediasi dengan Haters Ditunda
SuaraJakarta.id - Rencana mediasi antara Dewi Perssik dan wanita pelaku pencemaran nama baik berinis2025-05-23- JAKARTA, DISWAY.ID- Puncak perayaan Natal Nasional 2024 akan dilaksanakan secara serentak Indonesia2025-05-23
Wagub DKI Ungkap Nasib Jakarta Usai IKN Pindah, Akan Jadi Kota...
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengungkapkan, Jakarta akan bersaing d2025-05-23
最新评论