Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menegaskan siapapun tidak boleh mengintervensi hakim dalam mengadili perkara. Karena itu, secara administrator, Mahkamah Agung harus menerima, memproses, meregister, menunjukkan Majelis Pemeriksa perkara.
"Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau tidak jelas," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/6/2019).
"Hakim harus memutus perkara yang dilajukan kepadanya. Siapapun tidak boleh mempengaruhi atau intervensi hakim dalam mengadili perkara. Ini perintah Undang-Undang," sambungnya.
Baca Juga: 19 Terpidana Korupsi Ajukan PK, Gede Pasek Minta MA Tak Termakan Penggiringan Opini dari ICW
Ia juga mengutip pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 saat dimintai tanggapan soal hukuman ringan ke pelaku korupsi yang dianggap menurunkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan. Juga menyinggung pasal 10 ayat (1) dalam Undang-undang tersebut yang berbunyi 'Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya'.
"Mengadili itu, hakim bisa saja, menolak permohonan atau menerima, tetapi tetap dengan putusan," katanya.
Sebelumnya, ICW menyoroti MA yang mengurangi alias menyunat vonis koruptor. ICW pun meminta MA menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.
相关文章
1.000 Orang Mendaftar untuk Penerbangan Misterius Tanpa Tahu Tujuannya
Jakarta, CNN Indonesia-- Tawaran penerbanganmisterius dari sebuah maskapai penerbangan terbukti sang2025-05-23Dua Penjahat Jalanan Kembali Beraksi Dekat Traffic Light Kelapa Gading, 2 Ponsel Sopir Truk Raib
SuaraJakarta.id - Seorang sopir truk menjadi korban pemalakan yang dilakukan dua orang di Jalan traf2025-05-23Cerita Hidup Menyepi di Svalbard, Tempat Terpencil di Ujung Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Pernahkah kamu bertanya-tanya, seperti apa rasanya tinggal di ujung dunia?2025-05-23Pos Indonesia Salurkan Bansos di Daerah Terdampak Erupsi Semeru Lumajang
SuaraJakarta.id - Gunung Semeru kembali erupsi pada, Minggu, 4 Desember 2022. Akibat erupsi, ribuan2025-05-23Profil Sutopo Kristanto: Calon Wakil Ketua Umum PII Periode 2024
JAKARTA, DISWAY.ID -Sutopo Kristanto, calon Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untu2025-05-23Heru Mengkaji WFH Lokal untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun
SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengkaji penerapan bekerja dari rumah2025-05-23
最新评论