Rapor Biru Jaksa Agung, Pakar Hukum Dukung Wacana Hukuman Mati Koruptor
Gebrakan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi dan pakar hukum pidana.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Hasanuddin Prof. Dr. Muhadar, SH, MSi, mengatakan pemikiran Jaksa Agung mengenai hukuman mati bagi koruptor perlu didukung karena hal itu sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keinginan Jaksa Agung itu tentu juga harus didukung oleh lembaga Pengadilan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana mati bagi koruptor. Tidak hanya bagi terdakwa yang melanggar Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tetapi juga terdakwa koruptor yang melanggar pasal lainnya, seperti Pasal 3, pasal-pasal terkait korupsi suap, penggelapan dan lain-lain,” paparnya, Senin (1/11/2021).
Halaman:
- 1
- 2
- 3
下一篇:Asia Tenggara & Asia Selatan, Destinasi Investasi Menjanjikan di 2024
相关文章:
- Peran Azis Syamsudin Dalam Kasus Suap Mantan Bupati Kutai Dibeberkan JPU
- Turis dan Warga Lokal Barcelona Saling Ejek via Grafiti hingga Medsos
- 'No Sugar Diet', Benarkah Tak Boleh Ada Gula Sama Sekali?
- Optimalkan Pengelolaan Proyek, Badak LNG dan INPEX Masela Sepakati Kerja Sama di Bidang LNG
- Terus Berinovasi, PT Pos Indonesia Dekatkan Masyarakat dengan Akses Perbankan
- FOTO: Menyembuhkan Penyakit Lewat Terapi Sengat Lebah di Irak
- Peran Azis Syamsudin Dalam Kasus Suap Mantan Bupati Kutai Dibeberkan JPU
- Metro Style Cilandak Manjakan Pelanggan dengan Tren Fashion Terkini
- Janji Bakal Tindak Tegas, Wagub DKI: Laporkan Bila Ada Pabrik Cemari Udara
- Jika UMKM Langgar Aturan, Menteri Maman Minta Pendekatan Hukum Harus Dibedakan dengan Usaha Besar
相关推荐:
- Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Relawan Anies Curiga Ada 'Kebocoran' Dalam Pengawasan Obat
- Jika UMKM Langgar Aturan, Menteri Maman Minta Pendekatan Hukum Harus Dibedakan dengan Usaha Besar
- 3 Teroris di NTB Jaringan Anshor Daulah, Polri: Total Ada 9 Tersangka Ditangkap Pekan Ini
- IHSG Ambruk 0,65% ke 7.094 pada Penutupan Perdagangan Hari Ini, Saham KOPI Paling Melorot
- Update COVID
- Alhamdulillah, Pak Anies Baswedan Sampaikan Kabar Gembira
- Alasan KPK Tangkap Paksa SYL: Ada Komunikasi Tak Akan..
- Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian
- Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Mau Stock Split 1:10, Saham Lebih Terjangkau dan Likuid
- Oknum Polisi Cirebon Cabuli Anak Tiri, Kapolda Jabar Temui Hotman Paris dan Minta Maaf ke Ibu Korban
- Pemberian Insentif untuk Mobil Listrik Bakal Dihapus?
- Bantah Tolak Laporan ABG Korban Begal di Jagakarsa, Kapolsek: Datang Aja ke Kantor, Biar Jelas
- Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 24 September: Sore Jaksel dan Jaktim Hujan
- Momen Salat Jumat Terakhir Anies Baswedan di Masjid Fatahillah Balai Kota
- Belum Terpikir Bentuk TGUPP Pasca 11 Hari Menjabat, Heru Budi: Tergantung Selera Gubernur
- Imbas Rapat APBD Perubahan 2022 Telat, Pemprov DKI Batal Kucurkan Dana Rp823 Miliar ke BUMD
- Firli Bahuri Belum Konfirmasi Kehadirannya di PMJ, Mangkir Lagi?
- CCTV dan Sarapan Gratis, Anggota DPRD DKI Bang Lukman Sayangkan Program Pram
- Studi Temukan 3 Minuman Bisa Picu Stroke, Ada yang Dikira Sehat
- Program Buyback Saham BBRI Akan Berdampak Positif pada Kinerja Saham