BPJS Kesehatan Cover Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratan Ini
时间:2025-06-15 07:18:29 出处:综合阅读(143)
JAKARTA,快区quickq官网 DISWAY.ID -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program yang dijalankan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Melalui BPJS Kesehatan, peserta dapat mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, termasuk jika mereka mengalami kecelakaan lalu lintas.
Bagaimana caranya untuk menggunakan BPJS Kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas?
BACA JUGA:Mau Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Cara Dicicil? Bisa Dong, Simak Tata Caranya
Berikut adalah syarat-syarat dan cara yang harus diikuti:
1. Menjadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan
Syarat utama untuk mendapatkan penanggungan biaya adalah peserta harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dari salah satu segmen.
Hanya peserta yang aktif yang dapat memanfaatkan layanan ini.
2. Kecelakaan Tunggal
BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya kesehatan korban kecelakaan lalu lintas jika kecelakaan tersebut adalah kecelakaan tunggal.
BACA JUGA:Emang Boleh BPJS Kesehatan Dipakai untuk Cover Rawat Inap di RSJ? Bisa Kok, Penuhi Syarat Ini Dulu Tapi Ya
Artinya, kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan peserta.
Jika kecelakaan tersebut melibatkan dua atau lebih kendaraan, maka biaya kesehatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja, yang memiliki batas maksimal penanggungan sebesar Rp20 juta.
Namun, jika peserta masih membutuhkan biaya kesehatan di rumah sakit setelah mencapai batas tersebut, biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- 1
- 2
- »
上一篇: Airlangga Mengaku Ada Kecocokan Dengan Yusril Ihza Mahendra, Bakal Koalisi?
下一篇: Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Bareskrim Ambil Tindakan
猜你喜欢
- PPP Segera Rapimnas, Bahas Tugas Sandiaga Uno
- Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun Sepanjang 2023
- Pengalaman Inspiratif Politik Prabowo Subianto: Dari Panggung Militer ke Politik Indonesia
- Hobinya Korupsi, Berapa Sih Harta Bupati Kudus?
- Polri Klaim Kepercayaan Publik Meningkat 73,2 Persen, Dari Mana Datanya?
- Disetujui Jokowi, Ini Dia Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama ASN 2024
- TPN Ganjar
- Cerita Ruang Pintar PNM Untuk Anak Indonesia
- Kasus Korupsi BTS Disorot Anies Baswedan: Bukti Hukum Tidak Pandang Kawan