Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor.
Baca Juga: Ditanya Wartawan, Jokdri Cuma Bisa Diam
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," ujar JPU Agung Feri P Ekawirya.
Dalam tuntutannya Joko Driyono telah melanggar pasal 235 jo pasal 233 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan perbuatan terdakwa dianggap telah menghambat kinerja Satgas Mafia Bola.
相关推荐
- 18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan di IKN, PPI Duga Ada Tekanan
- Wamenkop Targetkan Minggu Ini 80 Ribu Kopdes Merah Putih Terbentuk
- Dialami Zhang Zhi Jie Sebelum Meninggal, Apa Penyebab Henti Jantung?
- 5 Tanaman dengan Aroma Semerbak Ini Bisa Jadi Pengusir Cicak Terbaik
- Ini yang Bikin Kelas Menengah Atas Ogah Beralih ke Mobil Listrik
- Jokowi Dan Ma'ruf Amin Akan Solat IdulFitri di Masjid Istiqlal
- Disetujui DPR, Alokasi Anggaran Perlinsos Mencapai Rp496,8 Triliun
- Soal Konflik di Papua, TNI: OPM Wajib Diserang, Prajurit TNI Tak Boleh Ragu!