Laporan Gratifikasi Hadiah Raja Salman Dibeberkan KPK
Direktorat Gratifikasi KPK membeberkan laporan penerimaan hadiah (gratifikasi) oleh sejumlah pejabat negara yang diperoleh dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud.
"Kami mengapresiasi para pelapor karena hanya dengan integritas dan kejujuranlah mereka melaporkan gratifikasi," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di gedung KPK Jakarta, Kamis (16/3/2017).
"Gratifikasi yang dilaporkan pada 7-15 Maret. Pertama dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada 7 Maret, dan terakhir kemarin. Ada beberapa barang yang cukup menarik," tambah Giri.
Pemberian yang dilaporkan adalah dua buah pedang berwarna keemasan, sebilah belati, satu set aksesoris yang terdiri dari jam tangan Rolex Sky-Dweller, jam meja Rolex-Desk Clock 8235, manset emas merek chopard, pulpen emas merek chopard, dan tasbih.
Kemudian satu set aksesoris yang terdiri dari jam tangan Mouawad Grande Ellipse, cincin emas 18 karat bertahtakan satu princess cut diamond 3.120 cts (carats) dan 16 white diamonds 1.395 cts, manset bertahtakan satu princess cut diamond 2.130 cts, rectagle cut diamond 2.140 cts dan 32 white diamond 2.536cts; ballpoint merk Mouawad dan tasbih hitam.
Giri pun mengapresiasi Kerajaan Arab Saudi yang ingin membina hubungan baik dengan Indonesia dan memberikan cinderamata kepada para pejabat pemerintah.
"Jadi kadang pemberian ini menjadi budaya dan memang ini tidak bisa kita tolak. Namun demkian kita punya UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur hadiah yang diterima penyelenggara negara atau pegawai negeri apabila terkait dengan jabatan bisa dianggap suap. Jadi kita akan klarifikasi, menganalisa apakah hal tersebut," tambah Giri.
Ia pun menghimbau kepada semua pihak yang menerima barang serupa dan relatif mewah untuk melaporkan kepada KPK karena ada risiko pidana dalam penerimaan tersebut meski pemberi tidak memiliki niat apapun untuk pengaruhi keputusan penerima hadiah.
"Dari sisi penerima, tidak dilaporkan selama 30 hari kerja, dianggap suap," tambah Giri.
Giri pun mengaku masih butuh waktu untuk menghitung total nilai gratifikasi yang dilaporkan tersebut.
"Kita tidak bisa menyampaikan angka yang definitif. Karena harus mengecek apakah benar emas atau tidak, kita butuh waktu untuk memastikan harga ini berapa. Beberapa cincin cukup besar dan manset 2 buah, dengan kualitas 2,1 karat dan kualitas yang lumayan mahal," papar Giri.
Barang-barang yang ditunjukkan KPK itu berasal dari tiga orang menteri, seorang gubernur dan Kapolri.
"Barang-barang ini kami tunjukkan sebagai pembelajaran sekaligus mengingatkan kalau ada penyelenggara negera lain yang belum melaporkan agar segera melaporkan dan nama pelapor tidak disebutkan di sini kecuali pelapor yang bersangkutan sudah setuju dan bahkan sudah mengungkap ke publikk arena ini standar yang berlaku di direktorat gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Ant)
下一篇:Soal Ambulans Berisi Batu, Akhirnya Anies Bersuara, Mulia Banget!
相关文章:
- Polisi Nemplok di Mobilio Cabut Laporan, Kasus Pun Berakhir Damai
- HP Sopir TransJakarta di Ciracas Dibawa Kabur Pembunuhnya, Randi Tewas di Tangan Perampok?
- Sebuah Pohon Besar Tumbang Timpa Dua Mobil Saat Melintas, Jalur Cengkareng Macet Parah
- Hari Raya Nyepi, 1.117 Napi Beragama Hindu Dapat Remisi
- Ini 5 Jus Penghancur Lemak, Enak dan Bikin Perut Rata
- Noel Kuak Ada Keluarga Cendana dan Cikeas di Balik Kasus Munarman
- Disebut Harus Ditiru Pemimpin Lain, Anies Baswedan Tak Hadiri Undangan Danny Pomanto, Alasannya...
- Jangan Kaget! Begini Perkembangan Kasus Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar, Ternyata...
- Cak Imin Minta Komisi II DPR RI Turut Verifikasi Soal Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta
- Jelang Batas Pencairan Dana BSU, Kantor Pos Denpasar Buka Hingga Jam 10 Malam
相关推荐:
- PSI Usung 15 Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ini Nama
- PKB Buka Suara soal Peluang Koalisi dengan Prabowo
- Gerindra Hormati Keinginan PDI Perjuangan Pilih Oposisi
- Hari Raya Nyepi, 1.117 Napi Beragama Hindu Dapat Remisi
- Wapres Yakin Pembangunan IKN Tak Terganggu Usai Kepala dan Wakil Otorita Mundur
- Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Mantan Anak Buah Jokowi Diperiksa
- Satu Keluarga Tewas Membusuk di Kalideres, Ketua RT: Terakhir Ketemu 3 Bulan Lalu
- Dengar Munarman Mau Dihukum Mati, Refly Harun Terkaget
- Polisi Nemplok di Mobilio Cabut Laporan, Kasus Pun Berakhir Damai
- Tamara Tyasmara dan Ibunya Menangis Histeris Usai Diperiksa di PMJ
- Pers Mengancam, PWI: Aparat Harus Tindak Tegas
- KPK Laporkan Temuan Pungli Rp18,25 Miliar di Raja Ampat, Korbannya Wisatawan
- Ahmad Muzani Sebut Penetapan Ridwan
- Ridwan Kamil Usulkan 'Satu Kecamatan Satu Arsitek', Penataan Kawasan Kumuh di Jakarta
- Mengenal Putu Bambu Medan, Apa Bedanya dengan di Pulau Jawa?
- Penjualan Kendaraan Super Mewah Diprediksi Turun Usai Tarif Trump
- Kemenperin: Implementasi 4.0 Terbukti Berbuah Positif
- Santorini Batasi Wisawatan Imbas Pengunjung Kapal Pesiar Membludak
- Presiden Jokowi Terima Sekjen OECD Bahas Perkembangan Proses Aksesi Indonesia
- Begini Gambaran Kekejaman Teroris di Mako Brimbob