Empat Perambah Hutan Jadi Kebun Sawit di Kampar Riau Masuk Bui
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan empat orang tersangka lantaran merambah Kawasan Hutan Lindung Siabu di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Hutan ini dijadikan kebun kelapa sawit oleh para tersangka. Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, lahan yang telah ditanami sawit diperkirakan mencapai puluhan hektar. Usia tanam kelapa sawit di lahan ini bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.
“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas melanggar undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup," ujar Irjen Herry kepada wartawan, Senin (9/6).
Baca Juga: Perkuat Transparansi Rantai Pasok, Pemerintah Kembangkan Sistem Tracing Sawit Berbasis Teknologi
Keempat tersangka yang diamankan yaitu Muhammad Mahadir (40), Buspami (48), Yoserizal (43), dan M Yusuf Tarigan (50). Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.
Untuk menguasai lahan, para pelaku menggunakan berbagai dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas ilegal tersebut.
Menurut Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, modus para pelaku menggarap hutan lindung ini sangat rapi dengan memanfaatkan celah administrasi tingkat lokal.
“Mereka memakai dokumen hibah dan surat adat. Namun faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Kombes Ade.
Kombes Ade memastikan pihaknya tidak hanya berfokus pada penindakan dalam setiap aktivitas ilegal dalam kawasan hutan. Namun juga akan pemutusan rantai kejahatan secara menyeluruh.
Baca Juga: IEU-CEPA Prioritaskan Akses Produk Unggulan Indonesia: Alas Kaki, Tekstil, Sawit, hingga Perikanan
“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, dan stempel lembaga adat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.
(责任编辑:娱乐)
Geramnya Bima Arya ke Pembunuh Pelajar SMA Bogor: Mau Dihukum Mati?
Kemenkop Perkuat Peran Koperasi Desa untuk Dorong Ekonomi Lokal
Kemenkop Perkuat Peran Koperasi Desa untuk Dorong Ekonomi Lokal
SKK Migas: 25 Perusahaan Asing Taksir Wilayah Migas RI
15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Sudah Teridentifikasi
- AS Disebut Awasi Setiap Kunjungan Warga Asing ke Elon Musk
- Tragis, Kronologi Kemaluan Suami Dikapak Istri, Sakit Hati Kerap Diejek Berkulit Gelap
- Kementan Dorong Produktivitas Pertanian dan Pemulihan Ekonomi dengan Program Jalan Usaha Tani
- Periksa Saksi
- Sambut 2530 Pesepeda Gowes Pendidikan, Anies Baswedan Ingin Tanamkan Budaya Bersepeda ke Sekolah
- Aksinya Viral, Satpol PP yang Tarik Paksa Dagangan Pedagang Dicopot dari Jabatannya
- Azis Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Golkar: Lagi Isoman COVID
- Optimalkan Pengelolaan Proyek, Badak LNG dan INPEX Masela Sepakati Kerja Sama di Bidang LNG
-
Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
JAKARTA, DISWAY.ID-Apakah anak usia 15 tahun boleh ditangkap, kemudian dipenjara dan dijerat pasal p ...[详细]
-
Alasan KPK Tangkap Paksa SYL: Ada Komunikasi Tak Akan..
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pihaknya menangkap mantan ...[详细]
-
Azis Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Golkar: Lagi Isoman COVID
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wakil Ketua ...[详细]
-
Alasan KPK Tangkap Paksa SYL: Ada Komunikasi Tak Akan..
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pihaknya menangkap mantan ...[详细]
-
Sambut 2530 Pesepeda Gowes Pendidikan, Anies Baswedan Ingin Tanamkan Budaya Bersepeda ke Sekolah
Warta Ekonomi, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional tahun 2022, Pemerintah P ...[详细]
-
Pramugari Ingatkan Penumpang Tak Lepas Alas Kaki di Pesawat, Kenapa?
Jakarta, CNN Indonesia-- Tentu kamu sudah sering mendengar bahwa kabin pesawatdisebut sebagai tempat ...[详细]
-
Apa yang Terjadi Jika Minum Air Kelapa Setiap Hari?
Daftar Isi 1. Tubuh terhidrasi ...[详细]
-
Polisi Kantongi Identitas Bandit Begal Motor Modus Tuduh Korban Pelaku Kekerasan di Jagakarsa Jaksel
SuaraJakarta.id - Polisi telah mengantongi identitas pelaku pembegalan motor dan ponsel di wilayah L ...[详细]
-
Pernyataan Jokowi soal Kebebasan Berpendapat Tercoreng oleh Langkah Luhut
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyayangkan ...[详细]
-
Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian
JAKARTA, DISWAY.ID- Polisi dalami unsur pidana penjual plat dinas palsu yang pasarkan barang tersebu ...[详细]
KPMH Minta Komisi Yudisial Tindak 6 Hakim yang Dilaporkan, Sudah 3 Minggu Tak Ada Tindakan
Optimalkan Pengelolaan Proyek, Badak LNG dan INPEX Masela Sepakati Kerja Sama di Bidang LNG
- Soroti Fenomena Pengunjung dari Citayam dan Bojong Gede, Wagub DKI: Jaga Ketertiban dan Kebersihan
- Bos One Global Capital Ajak Calon Investor Waspadai Berinvestasi di Luar Negeri
- Rocky Gerung Bakal Kena Gusur, Ngabalin, Dosen UI hingga Guru Besar UGM Senang
- Jasindo Bukukan Laba Rp67,81 Miliar per April 2025, Naik 68%
- Gandeng Arasoft, Pemkot Tangerang Selatan Genjot Transformasi Digital
- Tragis, Kronologi Kemaluan Suami Dikapak Istri, Sakit Hati Kerap Diejek Berkulit Gelap
- Gegara Hal Sepele, Pemuda Ribut di Kuliner JST Kemayoran sampai Pemilik Warung Histeris