Saksi Fakta Ahok Dinilai Tidak Independen dalam Kesaksian
Pedri Kasman, saksi pelapor terhadap Basuki Tjahaja Punama (Ahok) terkait kasus penodaan agama menyatakan saksi-saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok cenderung tidak independen dalam memberikan kesaksian.
"Padahal mereka dihadirkan sebagai saksi fakta tetapi mereka lebih banyak ungkapkan pribadinya, kenapa? Karena ketiga saksi yang diperiksa ternyata menurut pengamatan saya terutama dua orang dekat dengan Pak Ahok sehingga independensinya sangat tidak terlihat," kata Pedri seusai menghadiri sidang ke-14 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Ia mencontohkan saksi pertama, yaitu Juhri mantan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Belitung saat Pilkada Bangka Belitung 2007 yang tidak netral dalam memberikan keterangan.
"Ketika Pak Ahok maju sebagai Calon Gubernur Bangka Belitung, seharusnya Juhri independen dia harusnya ungkapkan fakta dengan netral tetapi yang terjadi di persidangan tadi dia langsung arahkan fakta seolah-olah semua menyerang Ahok. Misalnya, ketika bicara soal selebaran larangan memilih pemimpin nonmuslim," katanya.
Menurut dia, sebagai mantan Ketua Panwas Kabupaten Belitung seharusnya Juhri berbicara apa yang dilihat, didengar, dan dialaminya saat itu.
"Dia tidak independen seperti sudah diarahkan seolah-olah dia bukan mantan Panwaslu jadi semakin memperlihatkan bahwa kesaksiannya tidak berkualitas," kata Pedri yang juga Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah itu.
Dalam lanjutan sidang Ahok ini, tim kuasa hukum Ahok memanggil tiga saksi fakta dan satu ahli hukum pidana.
Tiga saksi fakta itu antara lain Juhri seorang PNS di Bangka Belitung yang juga mantan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Belitung saat Pilkada Bangka Belitung 2007, Suyanto sopir Ahok dari Belitung Timur, Fajrun teman sejak kecil Ahok dari Belitung Timur, dan ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (ant)
相关文章:
- Bursa Eropa Naik Didukung Paket Stimulus Pajak Jerman €46 Miliar
- Tak Perlu Dihindari, 5 Minuman Manis Alami Ini Cocok untuk Diet
- Rekomendasi Kado Natal: Jam Tangan Klasik Pria dan Tips Memilihnya
- 10 Negara Paling Banyak Dicari di Google pada 2023, Tak Ada Indonesia
- Raja Juli Antoni Benarkan PSI Bantu Kaesang Urus Persyaratan Pilkada, Dihentikan Pasca Putusan MK
- Roller Coaster Macet Terjadi Lagi, 32 Orang Tergantung Terbalik
- Hotel Paling Berbahaya di Dunia, Sensasi Bermalam Dikelilingi Hiu
- 5 Dampak Positif dan Negatif Terlalu Sering Mengeluarkan Sperma
- 5 Makanan Ini Bisa Dikonsumsi Setelah Olahraga, Bye
- Kusnadi Staf Hasto PDIP Ngaku Pernah Bertemu Harun Masiku
相关推荐:
- Dokter Ungkap Efek 'Mengerikan' Ibu Hamil Kena Anemia, Apa Itu?
- Hasto Persoalkan Kekeliruan Tanggal Penyitaan HP, Ini Penjelasan Alexander Marwata
- Penyidik KPK Diminta Temui Megawati, Alexander Marwata Ogah Kasih Tanggapan
- Cak Imin Dorong Seluruh Pemimpin PKB Jadi Inisiator Perbaikan di Indonesia
- Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Ditangkap Tim Tabur Kejagung Sepulang Oplas di Vietnam
- Rute Penerbangan Domestik Tersibuk di Dunia 2023, Ada Jakarta
- Bikin Pria Difabel Terpaksa Turun Pesawat, Maskapai Didenda Rp1,1 M
- Alasan WHO Desak Seluruh Negara Larang Vape dengan Perasa
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Penjual Senjata Api ke KKB
- Ini Respons Istana Soal Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU karena Asusila
- Apa Efek Samping dari Mandi Air Garam?
- Penjualan Kendaraan Super Mewah Diprediksi Turun Usai Tarif Trump
- Trump Kritik Lagi Powell, Harga Bitcoin Terkoreksi hingga US$104.300
- Ini 5 Jus Penghancur Lemak, Enak dan Bikin Perut Rata
- Negara Ini Punya Paspor Terlemah di Dunia, Bebas Visa Cuma 26 Negara
- 78 Persen Konsumen Pertalite Rutin Mengisi Kendaraannya 19,5 Liter Setiap Hari
- 6 Mantan General Manager ANTAM Tersangka Pemalsuan Emas 109 Ton, Kejagung: GM dari 2010 Hingga 2022
- Contoh Studi Kasus PPG Daljab 2024 Lengkap PDF, Mahasiswa
- Berat Badan Anak Naik Tiba
- Singapura Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik bagi Solo Traveler