Hadapi Tarif AS, RI Susun Langkah Strategis Tingkatkan Daya Saing di Pasar Global
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) berpotensi mempengaruhi ekspor Indonesia sehingga pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi dampak negatif.
Hal tersebut disampaikan Menda Busan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Bakal Kembali ke Indonesia, Chevron Bidik Blok Migas Potensi Besar
Lebih lanjut, Mendag mengatakan Pemerintah telah menyusun sejumlah langkah strategis untuk menghadapi kebijakan tarif AS. Langkah-langkah ini dirancang secara terukur untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
“Pemerintah Indonesia melakukan diplomasi dan perundingan dengan Pemerintah AS untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Di saat bersamaan, Pemerintah Indonesia juga menata kebijakan perdagangan di dalam negeri untuk meningkatkan kemudahan berusaha,” ujar Mendag Busan, dikutip dari siaran pers Kemendag, Rabu (21/5).
Di dalam negeri, lanjutnya, pemerintah berkomitmen untuk mengamankan pasar domestik dan menjaga keberlanjutan industri nasional dari potensi lonjakan impor serta praktik dagang curang. Caranya, dengan menggunakan instrumen safeguards dan antidumping untuk melindungi industri nasional.
“Kami terus mendorong penguatan daya saing pelaku usaha nasional, Khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis ekspor, melalui Program UMKM Berani Inovasi, Siap Adaptasi (BISA) Ekspor. Program ini diharapkan dapat membantu UMKM Indonesia berperan dalam perdagangan global dan beradaptasi dengan situasi yang ada,” urai Mendag Busan.
Mendag Busan menambahkan, pemerintah juga terus mendorong diversifikasi pasar ekspor melalui percepatan perundingan dagang maupun promosi dagang di berbagai kawasan strategis. "Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan ekspor Indonesia ke pasar-pasar baru," katanya.
Secara umum, bentuk kebijakan tarif AS saat ini berupa tambahan bea masuk atau tarif dari bea masuk Most Favoured Nation (MFN), yang terdiri atas tarif dasar baru, tarif resiprokal, dan tarif sektoral. Kebijakan tarif yang saat ini berlaku terhadap Indonesia dan sebagian besar mitra dagang AS adalah tarif dasar baru sebesar 10 persen dan tarif sektoral sebesar 25 persen.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:PDIP Dan PPP Berkoalisi Menangkan Ganjar Pranowo
相关文章:
- Polri Tangkap 724 Tersangka TPPO, 2.002 Orang Diselamatkan
- Tersangkut Kasus Penyelewengan Dana, MUI Bekukan Program Kerja Sama dengan ACT
- Tumbuh 17 Persen, Laba Bersih Bank BCA (BBCA) Tembus Rp20,21 Triliun hingga April 2025
- Waspada, Penyakit Ini Rentan Muncul di Usia 40
- Denny JA Foundation Resmi Luncurkan Dana Abadi Penghargaan Penulis
- Penutupan Holywings Cuma Bikin Senang Pendukung Anies, Adi Prayitno: Kenapa Nggak dari Dulu?
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Tangerang Raya Hari Ini 23 Maret 2023
- Mahasiswi Meninggal karena Alergi Usai Restoran Ubah Resep Masakan
- Asuransi Syariah Tumbuh, Tapi Inflasi Medis Jadi Batu Sandungan
- KKB Bakar 1 Mobil dan Tembak Mati Sopir Di Paniai, Polisi Buru Pelaku!
相关推荐:
- 伦敦艺术大学排名情况及申请要求
- Presiden Ukraina Tolak Usulan Gencatan Senjata Indonesia, Prabowo Langsung Lapor Jokowi
- KemenPPPA Soroti Kekerasan Seksual Berbasis AI
- Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Kebon Pala Terendam Banjir
- Ekspor Furnitur ke AS Perkuat Posisi RI di Pasar Global
- Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik
- VIDEO: Penampakan Katedral Notre Dame Sebelum
- PM Paetongtarn Ajak Presiden Prabowo Kunjungi Pameran Seni dan Kuliner Thailand
- 安特卫普皇家艺术学院珠宝设计申请解析
- Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat Raja dan Ratu Thailand di Amphorn Royal Palace
- Dorong Transisi Energi, PLN Gaet 63 Startup di Ajang Startup Day 2025
- Pelapor Panji Gumilang Datangi Bareskrim, Bawa Bukti Baru
- Dugaan Penundaan Laporan Kasus Pencabulan Anak di Tangsel, Kompolnas Klarifikasi ke Polda Metro Jaya
- Global Prestasi School, Rayakan Imlek dengan Tema Caring
- Polisi Angkat Bicara Terkait Pembubaran Simpatisan FPI: Kegiatannya Tidak Dilarang, yang Dilarang...
- Keluarga Minta Pengusutan Kasus Kematian Bripka AS Ditarik ke Bareskrim
- Wamendag Yakin Penerapan Protokol ke
- Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi.id yang Disusupi Konten Judi
- Berkas Perkara P21, Bos KSP Indosurya Segera Disidang
- Wejangan Megawati ke Ganjar: Awas Lho ya Kalau Pikiranmu Kontinen, Lebih Baik Berhenti!