百科

OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek

字号+ 作者:quickq加速器是干什么的 来源:时尚 2025-06-06 15:24:19 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap seju quickq手机版安卓

Warta Ekonomi,quickq手机版安卓 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pelaku pasar modal sepanjang Mei 2025, termasuk denda sebesar Rp6,8 miliar kepada enam pihak yang terbukti melanggar ketentuan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Agen Penjual Efek (PMDKA).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK terhadap pelaku pasar. Selain denda miliaran rupiah, OJK juga mencabut izin perorangan satu pihak serta mencabut izin usaha dua perusahaan efek yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek

OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek

Tidak hanya itu, OJK turut menjatuhkan peringatan tertulis kepada delapan pihak, serta memberikan sanksi administratif berupa denda kepada satu akuntan publik dan peringatan kepada satu manajer investasi yang terbukti melanggar ketentuan di sektor PMDKA.

OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek

Baca Juga: Pasar Modal Indonesia Jadi incaran Investor Asing, IHSG Jadi yang Paling Perkasa di Kawasan

OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek

“Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor serta publik secara umum,” ujar Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, yang digelar pada Senin (2/6/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk konsistensi OJK dalam menerapkan pengawasan ketat, memastikan pelaku pasar menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi, serta menerapkan standar tata kelola yang baik.

Penegakan hukum ini dilakukan dalam rangka menciptakan pasar modal yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan. OJK menegaskan akan terus memantau aktivitas pasar secara proaktif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan korektif terhadap pelanggaran yang membahayakan kepercayaan investor maupun stabilitas pasar.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • DJP Tunda Pemandanan NIK dan NPWP Hingga Pertengahan 2024, 'Masih Diuji Sambil Tunggu Regulasi'

    DJP Tunda Pemandanan NIK dan NPWP Hingga Pertengahan 2024, 'Masih Diuji Sambil Tunggu Regulasi'

    2025-06-06 15:16

  • THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya

    THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya

    2025-06-06 13:50

  • Tiket Penerbangan Misterius dengan Destinasi Rahasia Ludes Terjual

    Tiket Penerbangan Misterius dengan Destinasi Rahasia Ludes Terjual

    2025-06-06 13:27

  • VIDEO: Berjalan di Bawah Mekar Sakura Sepanjang Sungai Meguro Tokyo

    VIDEO: Berjalan di Bawah Mekar Sakura Sepanjang Sungai Meguro Tokyo

    2025-06-06 12:38

网友点评