Ditangkap Polisi, Pelaku Penyebar Hoaks Ini Termotivasi dari Habib Rizieq

Kepolisian menangkap dua orang yang diduga telah melakukan penyebaran infomasi palsu atau hoaks terhadap Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian dan Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Keduanya yakni FA (20 thn) dan AH (24 thn).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. "Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui Facebook," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Dari hasil pemeriksaan tersangka, penyebaran hoaks itu termotivasi lantaran pelaku sering mendengarkan isi ceramah dari Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab di channel Youtube yang berisikan kebencian terhadap pemerintah dan aparat keamanan negara.
Baca Juga: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Juga Jadi Target Pembunuhan, BPN: Polisi Tebang Pilih!
"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," jelasnya.
Pelaku sendiri diciduk lantaran, mengedit video Kapolri dan Panglima TNI saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019. Adegan cek prajurit itu dipelintir dan dipotong kalimatnya oleh pelaku.
"Oleh pelaku video tersebut di edit hanya pada pernyataan " ..masyarakat boleh ga ditembak? " dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan “Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak?," terang Dedi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda Paling banyak Rp12 miliar.
相关文章
Agar Hasil Quick Count Pilpres Tak Bikin Stres dan Asam Lambung Naik
Jakarta, CNN Indonesia-- Pemungutan suara di Pemilu2024 sudah selesai. Proses selanjutnya yang dilak2025-05-23Meski Jadi Tersangka, Hasto Tetap Fokus Kerja di PDIP, Said Abdullah: Kader Harus Taat Hukum!
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Said Abdullah,2025-05-23Rapimnas Kadin 2024, Adindya Bakrie Fokus Atasi Isu Kemiskinan
JAKARTA, DISWAY.ID -Isu kemiskinan menjadi fokus utama yang dibahas dalam Rapimnas Kadin 2024.Kadin2025-05-23Erick Thohir Cek Harga Tiket Pesawat Didampingi Raffi Ahmad
TANGERANG, DISWAY.ID- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memastikan harga tiket p2025-05-23- 英国的艺术气氛浓厚,在艺术设计领域一直处于领先地位,更是众多艺术设计类学生的留学首选。今天,美行思远小编整理了英国艺术设计专业留学介绍。供大家参考,如果你对英国艺术留学感兴趣的话,那就一起来看看吧!英2025-05-23
FOTO: Bayi Beruang Kutub Menggemaskan Debut di Aquarium Sao Paulo
Jakarta, CNN Indonesia-- Nur, beruang kutub betina, yang pertama dari jenisnya ya2025-05-23
最新评论