KPK Telusuri Hubungan Ayin
KPK mendalami hubungan antara pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin dengan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
"KPK sedang mendalami interaksi dan hubungan saksi dengan Sjamsul Nursalim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Ayin pada hari ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada BDNI yang menyebabkan kerugian negara Rp3,7 triliun. "Saksi diperiksa untuk mendalami apa yang diketahui terkait dengan proses pencetakan tambak dipasena yang saat itu dikerjakan oleh suami saksi," tambah Febri.
Ayin merupakan istri dari Surya Dharma salah satu bos PT Gajah Tunggal Tbk yang juga dikendalikan oleh Sjamsul Nursalim. Ayin sudah lama mengenal Sjamsul Nursalim saat tinggal di Lampung. Sjamsul Nursalim pun sempat meminta Surya Dharma dan Ayin untuk mengurus tambak Dipasena atau PT Dipasena Citra Darmaja. Dipasena merupakan tambak udang terbesar di Asia Tenggara saat menjadi milik Sjamsul Nursalim.
"Beberapa waktu lalu kami memeriksa petani tambak untuk melihat bagaimana proses pembangunan, kami fokus pada Rp4,8 triliun yang sudah lunas apalagi BDNI sebagai perusahaan sudah tidak ada lagi dan tambak saat ini dikerjakan petani. Intinya agar semaksimal mungkin mengembalikan kerugian negara," tambah Febri.
Ayin adalah bekas terpidana yang divonis lima tahun penjara dalam kasus suap ke jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan pada 2008 selaku Ketua Tim Penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim sebesar Rp6 miliar agar Urip memberikan informasi tentang penyelidikan BLBI Sjamsul Nursalim.
KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim. SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Berdasar Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.
Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004. Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sehingga hasil restrukturisasinya adalah Rp1,1 triliun dapat dikembalikan dan ditagihkan ke petani tambak sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Artinya ada kewajiban BDNI sebesar Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara.
BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema untuk mengatasi masalah krisis ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF.
Bank Indonesia sudah mengucurkan dana hingga lebih dari Rp144,5 triliun untuk 48 bank yang bermasalah agar dapat mengatasi krisis tersebut. Namun penggunaan pinjaman ternyata tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara dinyatakan merugi hingga sebesar Rp 138,4 triliun karena dana yangdipinjamkan tidak dikembalikan.
Terkait dugaan penyimpangan dana tersebut, sejumlah debitur kemudian diproses secara hukum oleh Kejaksaan Agung tapi Kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada para debitur dengan dasar SKL yang diterbitkan oleh BPPN. (ant)
下一篇:Bandara Lombok Buka 24 Jam Demi Dukung MotoGP Mandalika 2024
相关文章:
- Prabowo Nilai Program Studi Banding ke Luar Negeri Tidak Perlu, Ini Kata Ekonom
- GP Ansor Tolak Wacana Polri Digabung ke TNI, Singgung Amanah Reformasi 1998
- Kata Miss Universe soal Potongan Rambut Pendek Miss Prancis 2024
- Angka Percobaan Bunuh Diri Lebih Besar pada Pria Ketimbang Wanita
- Puteri Pariwisata Tata Juliastrid Wakili Indonesia di Miss Cosmo 2024
- Ramai di Medsos, Toko ZARA di Negara Ini Diamuk Massa Pro
- 300 Brand Kecantikan Meriahkan Jakarta x Beauty 2023 di JCC
- Covid Mengamuk Lagi, Ini 3 Manfaat Vaksin Booster Covid
- Langkah Bersejarah Terpilihnya Shaikha Al Nowais Jadi Kandidat Sekjen UN Tourism
- Meski Ketua KPK Baru Sudah Dilantik, Pimpinan Lama Masih Bertugas hingga 20 Desember
相关推荐:
- Resmi! ADMR Ganti Nama Menjadi Alamtri Minerals Indonesia
- 5 Prinsip Penting Pengembangan Kurikulum Menurut Guru Besar Unesa
- Diduga Perusahaan Milik Anggota DPR, KPK Didesak Turun Tangan Hadapi Kasus Pencurian BBM di Tuban
- Bawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan Ulang
- Jumlah Wisatawan saat Libur Nataru Diprediksi Tembus 40%, Siap Mitigasi Resiko dan Kemacetan
- FOTO: Pernak
- Anggaran Sumur Resapan Dihapus, Anies Baswedan Bisa Tersudut
- Kasus Covid
- GWM Tuduh BYD Pemeras Pemasok
- Macron: Kredibilitas Amerika Serikat dan Eropa Terancam Jika Gagal Akhiri Perang Rusia
- KPK Dalami Pengajuan PMD Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut
- 30 Contoh Soal TIU CPNS 2024 Lengkap dengan Jawabannya, Latihan sebelum Ujian
- iPhone 16 Series Belum Bisa Masuk ke Indonesia, Menperin Agus Gumiwang Singgung TKDN
- 6 Penyakit yang Bisa Dicegah dengan Jalan Kaki, Yuk Jangan Mager
- BEI Putuskan GDST Keluar dari Radar Khusus, Apa Artinya bagi Investor?
- 7 Barang di Pesawat yang Boleh Kamu Bawa Pulang, Apa Saja?
- Sukses Kembangkan Talenta Digital di Indonesia, Menaker Yassierli Berikan Apresiasi pada Huawei
- Pramugari Ungkap Hal Teraneh yang Pernah Tertinggal di Pesawat: Bayi
- Gerindra Buka Suara Soal Kabar Fahri Hamzah Jadi Menteri Perumahan di Kabinet Prabowo
- Gandeng Kemenparekraf, MEG Cheese Promosikan Wisata Indonesia Lewat Kemasan Keju Edisi Spesial