Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing Nakal
Daftar Isi
- Kewajiban Wisatawan Asing
- Larangan bagi Wisatawan Asing
- Sanksi bagi Pelanggar
- Pengawasan dan Penegakan Aturan
Bali merilis aturan baru untuk turis asing selama berada di Pulau Dewata. Aturan itu diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali.
Aturan tersebut adalah penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur hal serupa. Koster menyebut aturan baru untuk turis asing ini akan lebih tegas.
"Jadi, belum lama (SE Nomor 4) berlaku, saya berakhir (jabatan sebagai Gubernur Bali). Sehingga kurang nancap. Maka, sekarang Astungkara terpilih lagi (sebagai Gubernur) untuk periode kedua, sekarang lah momentumnya tancap lagi, gaspol," kata Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Senin (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Aturan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025. SE ini mengatur kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.
Kewajiban Wisatawan Asing
- Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan.
- Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara.
- Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
- Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
- Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/.
- Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.
- Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia.
- Menggunakan sistem pembayaran dengan Kode QR Standar Indonesia.
- Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.
- Mematuhi peraturan berkendara, termasuk memiliki SIM internasional/nasional yang sah, mengenakan helm, dan mengikuti rambu lalu lintas.
- Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi.
- Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
- Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata.
Larangan bagi Wisatawan Asing
- Memasuki area suci pura kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi.
- Memanjat pohon sakral.
- Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakaian yang layak.
- Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.
- Menggunakan plastik sekali pakai.
- Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.
- Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi.
- Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral.
Sanksi bagi Pelanggar
Wisatawan asing yang melanggar ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, akan diberikan sanksi berupa larangan mengakses objek wisata.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.
Pengawasan dan Penegakan Aturan
Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi implementasi SE ini. Kepolisian Daerah Bali juga diminta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.
Seluruh pihak diminta memahami dan menyosialisasikan SE ini agar wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dapat menaati aturan yang berlaku.
(wiw)下一篇:Ini Kata Abdul Mu’ti tentang Wajib Belajar 13 Tahun yang Bakal Mulai Diterapkan 2025
相关文章:
- Saran Resepsionis untuk Tamu Hotel: Jangan Terlambat Saat Check In
- Kaya Nutrisi, Ini 10 Manfaat Tak Terduga Buah Jambu Air
- Simak Ramalan Zodiak 2025: Aries hingga Virgo
- Istri di Lampung Tidak Tahu Mustopa Berangkat ke Kantor MUI Pusat Jakarta
- Dilengkapi Sistem Keamanan Canggih, DCI Indonesia Resmikan Gedung Data Center Kedelapan di Cibitung
- Ini Alasan Polri Kembali Terapkan Tilang Manual di Sejumlah Wilayah
- Viral, Kuburan di Tengah Jalan: Jakarta Sempit Bos!
- Tren Seat Squatting, Orang Semaunya Ambil Kursi Pesawat Penumpang Lain
- Permainan Golf Lebih Maksimal karena Penglihatan Tajam Paca
- Catat! DKI Sediakan 50 Bus Gratis Bagi Penumpang KRL
相关推荐:
- Presiden RI Resmi Luncurkan Sistem E
- 7 Minuman Ini Bantu Turunkan BB Jika Dikonsumsi di Pagi Hari
- Inggris Beri Peringatan Keras Soal Kondisi Gaza: Situasinya Tak Bisa Ditoleransi
- Tak Selalu Jahat, 5 Makanan Berlemak Ini Justru Menyehatkan
- Simak Ya, Ini 5 Cara Memilih Koper yang Cocok untuk Liburan
- Menko PMK : Mudik Lebaran 2023 Berjalan Lancar, Terima Kasih Kapolri dan Menhub
- Jangan Lengah, Inilah Pentingnya Polis Asuransi Selalu Aktif
- Kabar Baik dari Corona Hari Ini: Pasien di Wisma Atlet Semakin Berkurang!
- Sejumlah Tips Membeli Tiket Pesawat Jakarta
- Catat, Ini 7 Tanda Kamu Adalah Orang Cerdas
- Memulai Hari dengan Prediksi BMKG, Katanya Bakal Hujan di Jabodetabek
- Royal Safari Garden Raih The Leading Thematic Resort in Indonesia
- Usai Mundur dari Pejabat Istana, Elon Musk Langsung Hina Presiden: 'Menjijikan'
- FOTO: Chantal Biya Jadi Ibu Negara Paling Modis di Benua Afrika
- Tok! Ini Dia Daftar Pimpinan Fraksi MPR RI Periode 2024
- Imbas Tarif Trump, Penjualan Kendaraan di AS Turun Paling Tajam Sejak 5 Tahun Terakhir
- Batik Parang Kaliurang, UMKM Sukses dari Desa BRILiaN BRI
- Penerimaan Menurun, Pemerintah akan Kembali Berikan Bansos Beras Bulan Depan
- Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terpenuhi, Lolly Awasi Langsung TPS Khusus Lapas Paledang Bogor
- 6 Brand Lokal yang Patut Kamu Lirik di Emeron Hijab Hunt Festival