- Warta Ekonomi,quickq加速器手机版 Padang -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencucian uang dengan modus membawa uang tunai ke luar negeri dapat diancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling tinggi hingga Rp10 miliar
"Mengacu kepada pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang barang siapa yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayar menghibahkan menitipkan dan membawa uang ke luar negeri yang berasal dari hasil tindak pidana maka dapat dikategorikan telah melakukan pencucian uang," kata Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim di Padang, Senin (17/9/2018).
Menurutnya untuk mengantisipasi hal itu setiap orang yang membawa uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing dengan nominal Rp100 juta ke atas wajib memberitahu kepada Direktorat Bea dan Cukai.
"Selain itu pembawa uang tunai dengan nominal Rp100 juta ke atas juga harus mengisi formulir yang memuat informasi identitas orang yang membawa dan pihak penerima manfaat," ujarnya.
Ia menyampaikan dalam pasal 35 UU TPPU dinyatakan pihak yang tidak memberitahu pembawaan uang tunai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda 10 persen dari seluruh jumlah uang yang dibawa.
"Denda tersebut dapat diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Direktorat Jenderak Bea da Cukai," kata dia.
顶: 1踩: 44191
Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!
人参与 | 时间:2025-05-25 07:15:57
相关文章
- DPMPTSP DKI Buka Layanan di Jakarta Fair Kemayoran
- 泰国艺术大学留学费用及申请条件
- 库内奥美术学院学费及申请要求
- 孩子高考失利怎么办?出国留学是出路
- Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi
- 高考留学新加坡,可以选择哪些院校?
- Diduga Jadi 'Bohir' Rencana Pembunuhan 4 Tokoh, Siapa Habil Marati?
- Keliling Jakarta, PPMTI Berikan Bantuan Bagi Kelompok Kurang Mampu
- Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?
- Polisi dan Masyarakat Diminta Waspadai Aksi Teroris Lone Wolf
评论专区