Prabowo Resmi Teken PP Soal Perlindungan Anak di Media Sosial
JAKARTA,quickq加速器软件 DISWAY.ID- Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak.
Pengesahan itu dilakukan di halaman Istana Merdeka, Jumat, 28 Maret 2025.
BACA JUGA:Prabowo dan Gibran Bayar Zakat di Istana Negara, Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih Tak Ketinggalan
BACA JUGA:Momen Jokowi Kaget Suasana Istana Kepresidenan Berubah Usai Prabowo Menjabat
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025 Saya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola penyelenggaran sistem elektronik dalam perlindungan anak, PP Tuntas," kata Prabowo dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Prabowo bercerita saat itu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendatanginya dalam proses pembuatan peraturan tersebut.
Prabowo mengungkapkan bahwa peraturan tersebut dibuat atas masukan-masukan dari semua unsur menanggapi dan memperhatikan arah yang berbahaya dari salah guna daripada media digital yang akan merusak masa depan anak-anak.
BACA JUGA:Momen Akrab! Prabowo dan Jokowi Buka Puasa Bersama di Istana
BACA JUGA:Prabowo Instruksikan Struktur Komisaris BUMN Perbankan Lebih Ringkas dan Profesional
"Waktu itu saya segera menyetujui semua saran yaitu segera kita lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita, saya katakan teruskan, konsultasi dengan semua pihak dan inipun sudah dirintis oleh beberapa negara lain negara-negara besar pun sudah lebih dulu daripada kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak," ujar Prabowo.
Ia menjelaskan teknologi digital dapat membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan.
BACA JUGA:Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI
Meski demikian, bila tidak diawasi bisa merusak kehidupan mulai dari psikologi hingga watak anak-anak.
Ia mengatakan anak-anak harus tumbuh secara sehat jiwa dan raga serta dapat meraih ilmu dan berbuat baik bagi orang tua dan bangsa.
- 1
- 2
- »
下一篇:Berapa Banyak Batas Konsumsi Gula per Hari?
相关文章:
- Negara Ini Punya Paspor Terlemah di Dunia, Bebas Visa Cuma 26 Negara
- 556.000 Mobil Ford Ditarik Kembali, Ternyata Ini Alasannya
- KPK Minta Dirjen Kemenkumham Cegah 2 Orang ke Luar Negeri, Buntut Korupsi Barang dan Jasa di PT PGN
- Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Jadwalkan Pembagian Dividen Final USD37,95 Juta, Cek!
- Masuk Bursa Cawagub Jateng Usai Elektabilitas Melesat di Survei, Witjaksono: Alhamdulillah
- Ke Istana, Anies Update Soal Jakarta
- Densus 88 Tangkap Pedagang Bubur Sumsum di Cikampek yang Diduga Teroris, Sudah Rencanakan Teror Bom!
- Lindungi Jantungmu dengan Skrining di Cardiovascular Center Mayapada
- Studi Temukan Pria yang Punya Janggut Lebih Romantis dan Setia
- Korban Tewas dari Pihak Teroris Tak Dimakamkan di Padang