Politikus PDIP Divonis 7 Tahun Penjara Karena...
Majelis quickq apkhakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis tujuh tahun penjara terhadap mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra. Selain itu, Nyoman divonis hukuman denda Rp500 juta sub tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap.
Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR bersama pengusaha Mirawati dan Elviyanto diyakini telah terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Adapun suap yang dijanjikan kepada Nyoman senilai Rp3,5 miliar. Suap itu untuk memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan terdakwa Nyoman Dhamantra, Rabu, 6 Mei 2020.
Selain pidana penjara, majelis juga mencabut hak politik Nyoman Dhamantra selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Sementara Elviyanti dan Mirawati yang adalah perantara suap itu divonis lima tahun tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas perbuatannya tersebut, Nyoman Dhamantra dan dua terdakwa lain yakni Elviyanto dan Mirawati dianggap melanggar Pasal 12 huruf ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada perkaranya, Afung awalnya mengajukan permohonan impor melalui empat perusahaannya, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera. Untuk memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH), Afung bekerja sama dengan PT Pertani.
Dody sendiri pernah bertemu dengan Nyoman Dhamantra pada awal 2019. Dalam pertemuan itu, Dody bertanya bagaimana cara mengurus impor bawang putih. Nyoman disebut meminta Dody membicarakan teknis pengurusan impor dengan Mirawati. Kemudian Dody menawarkan jalur pengurusan impor bawang putih melalui Nyoman dan Mira kepada Afung.
Afung kemudian menyetujui hal itu. Dody selanjutnya melakukan pertemuan dengan sejumlah orang, termasuk I Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto untuk membahas pengurusan ini. Uang commitment feeuntuk pengurusan impor bawang putih itu disepakati sebesar Rp3.500.000.000. Dari Rp3.500.000.000, senilai Rp2.000.000.000 dikirim ke rekening bank milik seorang pegawai money changermilik Dhamantra.
Sementara, sisanya senilai Rp1.500.000.000 rencananya dimasukkan ke rekening bersama yang dibuat Dody Wahyudi dan Ahmad Syafiq.
Vonis ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Nyoman sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Nyoman Dhamantra dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sementara itu, Elviyanti dan Mirawati dituntut hukuman tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis tersebut, Nyoman, Elviyanti dan Mirawati menyatakan banding sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
下一篇:Syok Lihat Monas Jadi Gundul, Ketua DPRD DKI Nyesel Kasih Anggaran ke Anies
相关文章:
相关推荐:
- BTN Gerak Cepat Urus Izin Spin Off BTN Syariah Usai Dapat Restu Presiden Prabowo
- Quickq苹果版官方正版下载
- quickq稳定吗
- quickq加速器手机版
- Jembatan Paling Ikonik di Paris Kini Hanya Boleh Dilalui Pejalan Kaki
- quickq稳定吗
- Quickq苹果版官方正版下载
- quickq官方网下载
- Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Pengamat Minta Menteri Jokowi Berbenah
- QuickQVER的中文翻译
- Rekomendasi Posisi Bercinta buat Wanita yang Susah Orgasme
- FOTO: Kala Muda
- Tak Soal Proyek Monas Distop, Gerindra Bilang: Gampang, Anies Tinggal Kirim Surat
- 5 Cara Minum Air Kelapa untuk Menurunkan Berat Badan
- 4 Tips Bercinta di Pagi Hari Anti
- Simak Tata Tertib Peserta Ujian SKTT PPPK Kemenag 2024, Jangan Diabaikan!
- Rayakan Hari Batik Nasional, Kenalkan Kebudayaan Indonesia lewat Kemasan Baru Oreo
- Rona Anggun Karya Busana Putri Raja Thailand di Paris Fashion Week
- Puji Makan Bergizi Gratis, Kepsek Bersyukur Siswa Tak Bawa Makanan Instan Lagi
- Pramono Tak Ingin Bangun Infrastruktur Berlebihan di Jakarta, Sudah Cukup untuk Orang Kaya