Ditangkap Polisi, Pelaku Penyebar Hoaks Ini Termotivasi dari Habib Rizieq

Kepolisian menangkap dua orang yang diduga telah melakukan penyebaran infomasi palsu atau hoaks terhadap Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian dan Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Keduanya yakni FA (20 thn) dan AH (24 thn).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. "Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui Facebook," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Dari hasil pemeriksaan tersangka, penyebaran hoaks itu termotivasi lantaran pelaku sering mendengarkan isi ceramah dari Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab di channel Youtube yang berisikan kebencian terhadap pemerintah dan aparat keamanan negara.
Baca Juga: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Juga Jadi Target Pembunuhan, BPN: Polisi Tebang Pilih!
"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," jelasnya.
Pelaku sendiri diciduk lantaran, mengedit video Kapolri dan Panglima TNI saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019. Adegan cek prajurit itu dipelintir dan dipotong kalimatnya oleh pelaku.
"Oleh pelaku video tersebut di edit hanya pada pernyataan " ..masyarakat boleh ga ditembak? " dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan “Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak?," terang Dedi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda Paling banyak Rp12 miliar.
相关文章
Ahok Selesai Diperiksa KPK Selama 1 Jam: Kita Temukan Waktu Zaman Saya Jadi Komut
JAKARTA, DISWAY.ID -Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selesai menj2025-05-23Kunjungan Resmi ke Thailand, Presiden Prabowo akan Bertemu Raja Maha Vajiralongkorn
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan menjalani agenda2025-05-23Penjualan Ritel Semakin Meningkat, Bappenas Perkirakan Akan Semakin Berkembang Hingga Tahun 2025
JAKARTA, DISWAY.ID--Direktur Perdagangan Investasi dan Kerja Sama Ekonomi Internasional BAPPENAS, La2025-05-23Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo and Video Competition 2023
SuaraJakarta.id - Taman Safari Indonesia mengumumkan karya pemenang perhelatan International Animal2025-05-23- 今年高考后,有很多高考失利的同学选择出国留学。在申请留学之前,选择国家、专业及院校都需要十分慎重。那么,高考失利留学该如何选择呢?接下来,美行思远小编带大家一起来了解一下。高考失利留学该如何选择?以艺2025-05-23
- SuaraJakarta.id - Viral di media sosial sebuah mobil Ferrari berwarna merah rusak parah akibat menab2025-05-23
最新评论