Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan

Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
相关文章
- JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beranggapan bahwa kemunculan Gubernur Kalima2025-06-05
Gelombang Protes Mengalir Gara
Warta Ekonomi, Jakarta - Akhir Mei lalu, BYD melakukan diskon besar-besaran untuk 22 model kendaraan2025-06-05Pantai Kuta Terkikis Nyaris Habis Imbas Abrasi
Jakarta, CNN Indonesia-- Selain overtourism, Bali sedang menghadapi masalah serius tentang abrasi ek2025-06-05Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan rasio klaim pada produk asu2025-06-05Sederhana, Paus Fransiskus Pakai Jam Tangan Murah Meriah
Jakarta, CNN Indonesia-- Pemimpin Gereja Katolik Dunia Paus Fransiskus tiba di Jakarta, Indonesia pa2025-06-05Air Putih untuk Menurunkan Berat Badan, Memangnya Bisa?
Daftar Isi Air putih untuk menurunkan berat badan2025-06-05
最新评论