Yusril Ihza Mahendra: Prabowo Akan Maafkan Koruptor itu Bagian Rencana Amnesti

JAKARTA,quickq官网入口登录 DISWAY.ID--Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi merupakan bagian rencana amnesti dan abolisi.
Menurutnya, rencana tersebut merupakan salah satu dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery), sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
BACA JUGA:Golkar Anggap Luar Biasa Niat Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor dengan Syarat
BACA JUGA:Soal Pernyataan Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor, KPK Tunggu Mekanisme Detailnya
"Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis 19 Desember 2024.
Yusril menyebutkan, penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi merupakan upaya pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif, dan pemulihan kerugian negara.
Adapun presiden mengemukakan bahwa orang yang diduga melalukan korupsi, orang yang dalam proses hukum karena disangka melakukan korupsi, dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
BACA JUGA:Yusril Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Negara
BACA JUGA:Gerindra Luruskan Pernyataan Prabowo Soal Maafkan Koruptor Asalkan Balikin Uang Korupsi
Menurut Yusril, pernyataan presiden itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026.
Dengan demikian, penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
"Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya," kata Yusril.
BACA JUGA:Prabowo Beri Kesempatan Pada Koruptor Bertaubat: Kembalikan Uang yang Kau Curi, Mungkin Kita Maafkan
BACA JUGA:Harvey Moeis Memelas: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor
- 1
- 2
- »
相关文章
Eggy Sudjana Dengar People Power dari Amien Rais
Warta Ekonomi, Jakarta - Ahmad Yani, kuasa hukum Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN)2025-05-23Mulai Hari Ini Biaya Pembuatan Paspor Naik, Jadi Berapa?
Jakarta, CNN Indonesia-- Bagi kalian warga Indonesia yang akan membuat paspor, siap-siap menerima ke2025-05-23Pegawai dan Eks Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Alexander Marwata: Jumlah Transaksi Rp 111 Juta
JAKARTA, DISWAY.ID --Sebanyak 17 orang diantaranya 8 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akit2025-05-23Baznas Tingkatkan Ekosistem Ekonomi Kurban lewat Program Kurban Berkah
SuaraJakarta.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus mendorong ekosistem ekonomi kurban. Ada b2025-05-23Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Cek Tanggalnya di Sini
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menjelang tahun baru, pertanda bahwa bulan Ramadhan 2025 semakin dekat.Saat in2025-05-23Gembong Ungkap Lima Petahana DPRD Fraksi PDIP yang Tak Lagi Maju di Pileg DKI 2024
SuaraJakarta.id - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono mengungkap2025-05-23
最新评论