- Warta Ekonomi,quickq安卓版下载地址 Jakarta -
Dalam sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1, pengusaha Johanes B Kotjo divonis hukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim, Lucas Prakoso saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyebut Kotjo terbukti bersalah menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham Rp4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
"Menyatakan terdakwa Johanes B Kotjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Duit suap tersebut dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1. Kemudian Kotjo mencari investor yang bersedia menggarap proyek itu. Dimana akhirnya menggandeng perusahaan asal China, Chec Ltd, dengan kesepakatan fee 2,5% atau 25 juta dolar Amerika.
Hakim menyebut Kotjo awalnya bertemu Ketua DPR, Setya Novanto saat itu untuk meminta bantuan dipertemukan dengan pejabat PT PLN. Karena, Kotjo belum mendapat tanggapan dari permohonannya untuk mendapatkan proyek.
Atas permintaan itu, Novanto kemudian mengenalkan Kotjo kepada anggota komisi VII DPR, Eni M Saragih. Eni pun dijanjikan akan mendapatkan commitment fee agar mengawal proyek tersebut.
Saat diminta membantu Kotjo, Eni mengajak Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir menemui Novanto di rumahnya. Dalam pertemuan itu, Sofyan didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.
Ketika itu Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan, tapi sudah ada kandidatnya. Untuk proyek PLTU Riau-1, belum ada kandidatnya.
"Meski Eni Maulani Saragih anggota komisi VII DPR tidak memiliki kewenangan jabatan terkait proyek PLTU. Tapi terdakwa menyadari jabatan Eni Maulani Saragih dapat mempelancar untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1," jelas Hakim.
Perusahaan Kotjo akhirnya mendapatkan proyek tersebut. Namun Novanto terjerat kasus proyek e-KTP, Eni melaporkan perkembangan proyek itu kepada Idrus Marham, yang saat itu merupakan Plt Ketua Umum Partai Golkar.
顶: 5513踩: 1461
Perkara PLTU Riau
人参与 | 时间:2025-05-24 20:35:31
相关文章
- Saran PDIP Jika Anies Baswedan Mau Nyalon Lagi di Pilkada DKI Jakarta, Dengarkan Baik
- Terkuak, Pengemudi Mobil Pelat Dinas yang Viral Tak Bayar Tol di Depok Polisi Polres Jaksel
- Kejagung Sita 7,7 Kg Emas dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas
- Satu Jamaah Tertinggal Rombongan, Ini yang dilakukan Bupati Dhito
- VIDEO: Aksi Samurai Pemungut Sampah Curi Perhatian di Tokyo
- Fakta Menakjubkan di Balik Terowongan Terpanjang Dunia di Norwegia
- VIDEO: Seluncur Es Diklaim Terbesar Dunia Sambut Natal di Paris
- Tiktok Luncurkan Brand Consideration di Asia Pasifik untuk Bantu Pemasaran Lebih Efektif
- FOTO: Taiwan Sulap Benteng Masa Perang Jadi Objek Wisata
- Pemprov DKI Diminta Waspadai Pendatang Saat Arus Balik yang Berpotensi Tingkatkan Permukiman Kumuh
评论专区