Kapan Berkas Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Pengadilan, Begini Perkiraan Mabes Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pemberian sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota polisi merupakan langkah tegas dan komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir J.
"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Dedi di Jakarta, Kamis.
Menurut jenderal bintang dua itu, sejak awal Polri telah menggaungkan komitmen tersebut, dengan ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo sebagai ketegasan bahwa putusan tersebut sifatnya final dan mengikat.
Dedi pun menyinggung hasil survei Charta Politika terkait keinginan publik agar Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.
Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua yakni semua responden dan yang mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.
Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Sehingga disimpulkan mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.
Menurut Dedi, ke depannya tim khusus dan inspektorat khusus terus fokus sampai saat ini fokus menuntaskan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana (Pasal 340) sidang kode etik dan berkas perkara pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," kata Dedi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan kembali berkas perkara tahap I lima tersangka penembakan Brigadir J pada Rabu (14/9).
Begitu juga dengan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice telah dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Kamis (15/9).
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda mengatakan berkas perkara kedua kasus tersebut masih dalam proses penelitian berkas.
"Yang jelas teman penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan," kata Ketut.
相关文章
PSI Langsung Ngegas di DPRD DKI: Anies Diserang...
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menyebut nilai anggaran Tim2025-06-05NYALANG: Cerita Syahdu Salju Akhir Tahun
Jakarta, CNN Indonesia-- Musim dingin melanda Eropa dan Amerika jadi foto pilihan2025-06-057 Cara Mudah Mengatasi Kulkas yang Tidak Dingin
Jakarta, CNN Indonesia-- Cara mengatasi kulkas yang tidak dingin sebenarnya sederhana. Anda tak perl2025-06-05Jadwal SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Materi Pokoknya, Peserta Wajib Catat!
JAKARTA, DISWAY.ID --Sebentar lagi, peserta CPNS 2024 akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB)2025-06-05Peringatan Gempa Besar Jepang, Ribuan Turis Batalkan Pemesanan Hotel
Jakarta, CNN Indonesia-- Peringatan gempa besar yang belum pernah terjadi sebelumnya di Jepangtelah2025-06-05Dengan Teknologi AI, JobCity.id Bantu Para Pemburu Pekerjaan
Warta Ekonomi, Jakarta - Kehadiran teknologi kecerdasan buatan/artificial intelligence(AI) membawa b2025-06-05
最新评论