Hakim Putuskan Ahok Bersalah, Dua Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso memutuskan Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah dan akan dihukum penjara dua tahun.
"Memutuskan penjara selama dua tahun," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Adapun, Ahok terseret kasus dugaan penistaan agama setelah menyampaikan pidato soal sosialisasi budidaya ikan kerapu saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kelurahan Panggang, Kabupaten Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.
Perjalanan sidang Ahok menghadirkan kurang lebih 50 saksi, saksi baik dari pelapor maupun ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kubu Ahok dengan menyita waktu sekitar lima bulan lamanya.
下一篇:Aurel Hermansyah Berhasil Turunkan BB Hingga 15 Kg, Ini 5 Rahasianya
相关文章:
- Apa yang Terjadi Jika Sarapan Telur Setiap Hari?
- Nasdem Siap Usung Kadernya di Pilkada Jateng dan Jabar, Willy Aditya: Ini Agak PR Ya!
- PII Gelar Perayaan HUT ke
- Di Laz Fest 12.12, Kamu Bisa Disambut Bintang Idola Favorit
- Curhat Guru Honorer di Pelosok saat HGN 2024, Perjuangkan Kesejahteraan
- PII Gelar Perayaan HUT ke
- Profil dan Riwayat Pendidikan Bambang Susantono, Mundur dari Kepala Otorita IKN
- Harga Bitcoin Dipukul Trump, Melemah hingga US$107.000
- Kontraktor Kasih 25 Ekor Sapi ke Zumi Zola, Katanya Cuma Niat Baik, Hmm...
- Presiden Prabowo Sudah Kantongi 4
相关推荐:
- Dirayakan 16 September Nanti, Apa Itu Maulid Nabi?
- Jelang Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, BPIP Lakukan Gladi Bersih
- Hah! Pemprov DKI Punya Alat USG Pohon? Gimana Tuh Kerjanya?
- Saran PDIP Jika Anies Baswedan Mau Nyalon Lagi di Pilkada DKI Jakarta, Dengarkan Baik
- Kejagung Tak Menutup Kemungkinan Akan Jerat Ronald Tannur atau Keluarganya Sebagai Tersangka
- Diisukan Bakal Jadi Penasihat Prabowo, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi, lho
- Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!
- Harga dan Cara Beli Tiket Kebun Binatang Ragunan 2023
- Bantah Isu Mundur, Ray Dalio Masih Komitmen Bersama Danantara Indonesia
- Optimalisasi Potensi Pasar Haji, Damri Ingin Ekspansi ke Arab Saudi
- Sukses Kembangkan Talenta Digital di Indonesia, Menaker Yassierli Berikan Apresiasi pada Huawei
- 5 Ramuan Air Kelapa agar Rambut Sehat dan Indah
- Pilot Turkish Airlines Meninggal Dunia saat Terbang
- Dolar Menguat, Investor Masih Dibayangi Kekhawatiran Dampak Tarif AS
- 5 Makanan Ini Ternyata Tidak Boleh Dimakan Mentah, Bisa Jadi Racun
- Anindya Bakrie Dukung GSN Majukan Pertumbuhan Ekonomi RI
- Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terpenuhi, Lolly Awasi Langsung TPS Khusus Lapas Paledang Bogor
- Besok Gelar RUPS, Mitra Investindo (MITI) Mau Minta Izin Private Placement 354,07 Juta Saham
- 5 Buah Pereda Sakit Kepala, Tubuh Segar Pening Hilang
- Perayaan Imlek 2025 Jatuh Pada Tanggal? Simak Informasinya