Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Tetap Diperiksa Kasus Makar
Mantan Kapolda Metro Jaya,quickq官网最新版本 Komisiaris Jenderal Polisi (Purn) M Sofyan Jacob, sempat tidak bersedia diperiksa terkait kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019. Faktor kondisi kesehatan menjadi alasan bagi Sofyan enggan diperiksa.
Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap memeriksa Sofyan terkait kasus yang merundungnya. Sofyan sendiri tiba di lokasi sekira pukul 10.15 WIB.
"Ya awalnya seperti itu (Sofyan menolak diperiksa karena sakit) ya, tapi kemudian yang bersangkutan hari ini bisa memberi keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019.
Argo menerangkan, penyidik telah memeriksa kesehatan Sofyan dan memastikan pemeriksaan tetap bisa dilanjutkan. Hanya saja, penyidik juga memberikan hak-hak untuk Sofyan saat diperiksa, seperti hak beristirahat, makan, dan salat.
"Semuanya kan setiap kita merasa sakit pasti langsung dokter kita datangkan, kemudian kita periksa dan kemudian bagaimana dari hasil pemeriksaan kita sampaikan. Akhirnya yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani, menerangkan kliennya dalam kondisi tak sehat. Kliennya, kata Yani, sedang sakit gigi dan membawa surat dokter untuk pembuktiannya. Selain itu, Sofyan juga memiliki masalah diabetes serta gangguan pada saluran jantungnya.
"Dia membawa surat juga, bahwa kondisi hari ini dia tidak sehat betul. Dalam surat keterangan tidak hanya sakit gigi, tapi juga masalah diabetes dan gangguan di saluran jantung," ucap Yani.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan Jacob melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Sofyan dilaporkan warga yang juga pihak pelapor politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus sama.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
下一篇:Jababeka (KIJA) Amandemen Fasilitas Pinjaman dengan Bank Mandiri
相关文章:
- Pemilu 2024 Rawan Diintervensi, Jokowi: Banyak Saksi Partai
- FOTO: Gemerlap Cahaya Natal Menerangi Dubai
- FOTO: Syahdunya Alunan Lagu ala Christmas Carol Rayakan Natal 2023
- 5 Keuntungan Menjadi Affiliator, Tak Sekedar Dapat Cuan
- Partai Demokrat Dukung Prabowo, AHY Titip Agenda Perubahan dan Perbaikan di Koalisi Indonesia Maju
- Kelola Ekonomi Nasional, Budi Arie Ajak HIPPI Kembangkan Koperasi
- Daftar 20 Kampus Terbaik di Indonesia versi EduRank 2024, Referensi Calon Mahasiswa Baru
- Kisah Al Ula, 'Kota Berhantu' Arab yang Kini Digandrungi Wisatawan
- Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat Diagendakan antara KPK dan PMJ
- VIDEO: Kucing
相关推荐:
- Buron, Pendiri Robot Trading Viral Blast Terdeteksi karena Overstay di Thailand
- Berapa Lama Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN? Simak Informasinya
- Penguatan UMKM Melalui Sarana Produksi Tertanam dan Digital Marketing
- Ini 5 Manfaat Ceker Ayam, Kaya Kolagen yang Bikin Kulit Kenyal
- Menlu Retno Ditunjuk Pemimpin OKI Jadi Salah Satu Juru Damai untuk Palestina
- Menelaah Istilah 'Nepo Baby' yang Disematkan pada Gibran Rakabuming
- Gibran Ungkap yang Diperlukan Indonesia untuk Jadi Produsen Digital
- INFOGRAFIS: Lakukan Pertolongan Pertama Ini saat Saraf Kejepit
- Cara Cek Penerima BSU Secara Online, Cukup Masukan NIK KTP
- Niat, Tata Cara, dan Doa Sholat Istikharah Sesuai Sunah
- Daftar Reshuffle ke
- Mahfud Mundur dari Kabinet, Tom Lembong: Buruk Buat Negara
- 2 Sosok Panelis Debat Capres
- Sampoerna, GSN, Impala dan Pemprov Jateng Berdayakan 1.000 UMKM Perempuan Lewat Program WEC Season 2
- Danantara Kelola Aset Rp15.000 Triliun, Rosan Targetkan Return Investasi 10%
- Jusuf Kalla Resmi Dukung Anies
- KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo dan Keluarga ke Luar Negeri
- Anies Baswedan Singgung Pemimpin yang Tepat Lunasi Janji Kemerdekaan di HUT ke 78 RI
- Jaksa Sebut Rafael Alun Beli Aset Pakai Nama Istri dan Ibu untuk Samarkan Hartanya
- Harus Netral! Ini 11 Larangan Untuk Prajurit TNI Pada Pemilu 2024