Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (Kamis, 16/3/2017) mengagendakan sidang kedua kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan kedua ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi ada delapan saksi yang akan dipanggil. Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana merinci kedelapan saksi itu yang akan bersidang di hadapan majelis hakim, yakni di antaranya:
1. Gamawan Fauzi
2. Agus Martowardoyo
3. Diah Anggraeni
4. DR. H. Rasyid Saleh
5. Elius Dailani
6. Chaeruman Harahap
7. Yuswandi A. Temenggung
8. Winata Cahyadi
相关文章
5 Ikan yang Mengandung Kolesterol Jahat, Enak Tapi Bikin Waswas
Daftar Isi Ikan yang mengandung kolesterol jahat2025-06-057 Barang di Pesawat yang Boleh Kamu Bawa Pulang, Apa Saja?
Daftar Isi Barang di dalam pesawat yang boleh dibawa pulang2025-06-05KPK Didesak Seret Penyuap Sekretaris MA Hasbi Hasan
Warta Ekonomi, Jakarta - Kasus dugaan suap yang menyeret Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan2025-06-05Program Kartu Prakerja Berlanjut Atau Tidak di Masa Pemerintahan Prabowo Subianto?
JAKARTA, DISWAY.ID -Apakah program Kartu prakerja akan tetap berlanjut saat Prabowo Subianto resmi d2025-06-05BPIP Siapkan Paskibraka Tampil Prima
JAKARTA, DISWAY.ID- Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi2025-06-0515 Link Tryout SKD CPNS 2024 Gratis, Yuk Latihan sebelum Ujian!
JAKARTA, DISWAY.ID --Berikut ini kumpulan link tryout seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai n2025-06-05
最新评论