- Warta Ekonomi,quickq费用 Depok -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan kasasi yang di ajukan oleh Buni Yani. Setelah salinan putusan diterima, Kejari langsung mengeksekusi Buni Yani.
"Vonis belum kita terima," ujar Kepala Kejari (Kajari) Depok, Sufari di Depok, Selasa (27/11/2018).
Sufari mengatakan secara aturan demikian dimana MA mengirim petikan putusan ke PN Bandung dan kejaksaan. Dari sini, jaksa akan melakukan eksekusi terhadap Buni Yani sesuai putusan hukuman.
"Aturannya demikian," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat Buni Yani mengunggah potongan video Ahok saat masih mejabat sebagai Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Buni Yani kemudian diadili. PN Bandung menghukum Buni Yani selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Di PN Bandung, majelis hakim menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan di tingkat MA, kasasi yang diajukan jaksa dan Buni Yani sama-sama ditolak. Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara.
顶: 36915踩: 52
Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat
人参与 | 时间:2025-05-25 01:09:36
相关文章
- Anies Mau Wajibkan PNS DKI Pakai Baju Persija, Tanggapan Nasdem Mantap
- 美国马里兰大学学费及申请介绍
- BCA Gabung Salurkan KPR FLPP, Maruarar: Ibarat Tambah Mesin Harley!
- Usia Muda Banyak Mengidap Penyakit Kritis, Begini Respons Allianz Life
- 5 Buah Penurun Asam Urat, Ampur Usir Rasa Sakit
- Kado untuk Jakarta, Anies: Reproduksi Covid
- Tikus Ngumpet di Pesawat, Maskapai Tunda Penerbangan Sampai 3 Hari
- Konsumsi Listrik Sejumlah Industri Turun, Bos PLN Ungkap Sektor Penopang Pertumbuhan
- Ratna Bayar Oplas dari Rekening Bantuan Danau Toba
- Predator Seksual Reynhard Sinaga akan Dipulangkan dari Inggris, Ungkit Rekam Jejak Perkaranya
评论专区