Pengusaha Gak Ada Kewajiban Bayar THR ke Ormas

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyatakan, tidak ada masalah bagi pengusaha yang menolak memberikan tunjangan hari raya kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).
Baca Juga: Semua Perusahaan Nyatakan Siap Membayar THR!
Hal itu disampaikan Yusri saat menanggapi beredarnya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pengusaha oleh salah satu ormas di Bekasi beberapa hari lalu.
"Enggak ada masalah kalau pengusaha menolak, pengusaha juga enggak masalah," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu.
Selain pihak pengusaha tidak punya kewajiban memberikan THR kepada ormas, pihak ormas juga tidak boleh melakukan tindak kekerasan jika pengusaha menolak.
"Nah yang jadi masalah itu kalau minta THR ke pengusaha tapi ormasnya memukul, nah itu pidana, atau terjadi tindak pidana di situ memukul atau memaksa menyerang ya urusannya sudah berbeda nanti," ujarnya.
Dia pun kembali mengingatkan agar tidak ada pihak yang meminta sumbangan dengan paksaan. Meski tidak ada unsur kekerasan, meminta sesuatu dengan paksaan adalah sebuah tindak pidana pemerasan.
"Kalau memaksa dia pasti juga mikir, kalau memaksa zaman sekarang pasti nanti dikenal dan kalau dilaporin sama yang diteror juga sama, pemerasan itu," ujarnya.
相关文章
- 产品设计是一个受到广泛关注的学科领域,在许多国外大学中都得到了重视和发展。那么,出国学习产品设计专业可以选择哪些院校呢?本文将为大家介绍产品设计国外大学排名情况,感兴趣的同学一起来了解一下吧!20252025-05-23
快速下载,畅享无限!“QuickQ”APP官网下载链接一站式解锁
BPN Janjikan Beri Bantuan Hukum ke Mustofa Nahra
Warta Ekonomi, Jakarta - Istri Mustofa Nahrawardaya, Cathy Ahadianty mengungkapkan bahwa Badan Pemen2025-05-23
最新评论