Wow! Pak Anies Janji Kasih Insentif Parkir Buat Kendaraan Listrik, Loh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai langkah baru, yakni menggenjot penggunaan kendaraan listrik di Ibu Kota. Setelah mengeluarkan pembebasan pajak, dalam waktu dekat pemerintah daerah juga berencana memberikan insentif lain.
Hal itu dikatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat mengumumkan pembebasan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan listrik di Balai Kota, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Anies Dikeroyok Para Pembenci dari Seluruh Penjuru Mata Angin
"Hanya yang parkir belum diumumkan, tetapi itu di dalam rencana," kata Anies.
Anies mengatakan, sedianya, aturan keringanan bagi kendaraan listrik mengaspal di Ibu Kota sudah ada. Aturan ganjil-genap yang sudah berlaku sejak awal tidak berlaku bagi kendaraan listrik.
"Insyaallah (lanjutan) nanti akan ada insentif parkir," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan, yakni memberikan insentif pajak bagi masyarakat yang ingin membeli atau memiliki kendaraan bertenaga listrik. Insentif itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020. Insentif itu juga disebut berlaku untuk kendaraan umum.
"Terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual-beli, tukar-menukar, warisan kendaraan motor berbasis listrik baik roda empat maupun roda dua diberikan pembebasan pajak via balik nama," kata Anies.
相关推荐
- Dubes AS Puji Indonesia, Nadiem Makarim Dukung Kampus Jalin Kerjasama Pendidikan
- Tak Dapat Nafkah Batin dari Suami, Bolehkah Istri Minta Cerai?
- 悉尼大学艺术硕士申请条件详解
- 戏剧专业留学最好去哪个国家?
- KemenpanRB: ASN yang Lajang akan Pindah ke IKN Tahap Awal
- 茱莉亚音乐学院作曲专业如何?
- Resep Es Buah Praktis, Segar untuk Takjil Buka Puasa
- Berstatus DPO, 'Si Kembar' Dicekal ke Luar Negeri