KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut

JAKARTA,quickq安卓版 DISWAY.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.
"Betul perpanjangan penahanan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Senin, 5 Agustus 2024.
Adapun, Muhaimin merupakan salah satu tersangka terduga penyuap bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
BACA JUGA:KPK Periksa Anak Abdul Gani Kasuba Terkait Perizinan Usaha di Malut
Sebelumnya, Muhaimin Syarif ditahan selama 20 hari dari yaitu tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2024.
Kemudian, Muhaimin akan mendekam di Rutan Cabang KPK hingga 12 September 2024.
"Hari ini diperpanjang terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan 12 September 2024," lanjut Tessa.
Diketahui, KPK menduga sekira 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM.
BACA JUGA:9 Kapal Nelayan Terbukti Gunakan Alat Tangkap Ikan yang Dilarang, Kini Diamankan Sudin KPKP Kepulauan Seribu
Untuk suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Gani Kasuba.
Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers penetapan dan penahanan tersangka pemberi suap Abdul Gani Kasuba terkait pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam pengurusan pengusulan penetapan WIUP itu, Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker.
BACA JUGA:KPK Cecar Ketua Gapensi Semarang soal Pengaturan Jatah Proyek Pemkot Periode 2023
"Pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021–2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
- 1
- 2
- »
相关文章
Ini Respons Istana Soal Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU karena Asusila
JAKARTA, DISWAY.ID--Istana Kepresidenan buka suara terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pe2025-05-24Hasan Nasbi Mundur, Waketum Golkar: Jubir Harus Selalu di Samping Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID- Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia enggan berasumsi tentang mundur2025-05-24Jutaan Warga Sudah Dapat Saldo Dana PKH 2025, Kamu Kapan? Cek Syarat Pencairan di Sini
JAKARTA, DISWAY.ID– Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II kembali cair mulai April hingga Ju2025-05-24Diidap PM Israel Benjamin Netanyahu, Apa Itu Hernia?
Jakarta, CNN Indonesia-- Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dikabarkan mengalami herniapada p2025-05-24Pilkada DKI 2024, Kaesang Pangarep: Survei Paling Realistis Dengan Pak Anies
JAKARTA, DISWAY.ID--Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengatakan, diri2025-05-24Anies Tarik Rem Darurat, Usul Demokrat: Matikan Lampu saat Malam
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memutuskan untuk kembali yang mem2025-05-24
最新评论