Diringkus Polisi, Begal di Tangerang Sempat Ancam Korban: HP Lu Sini, Kalau Gak Gue Bacok
SuaraJakarta.id - Polres Metro Tangerang Kota meringkus dua begal sadis quickqapp苹果版bersenjata tajam yang merampas handphone (HP) dua pria pada, Senin (16/5/2022). Keduanya berinisial MM (23) dan MF (22).
"Keduanya ditangkap di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangan yang diterima, Kamis (23/6/2022).
Zain menjelaskan, kedua begal itu awalnya merampas HP korban bernama Apen, warga Kampung Rangganis, Cinta Manik Cigudeg Kabupaten Tangerang, di lokasi pencucian Jakob Steam, Jalan Daan Mogot Kota Tangerang. Banten.
Pelaku langsung mengalungkan celurit ke arah kepada korban yang sedang asyik duduk bermain HP dilokasi sambil mengancam.
Baca Juga:Waspada Begal Rekening, Uang Bisa Raib Kurang dari 5 Menit
"HP lu sini buat gue, kalau gak gue bacok lu," kata Zain menirukan ucapan ancaman begal kepada korban.
Lantaran takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya menyerahkan handphone Samsung miliknya kepada pelaku.
"Usai beraksi pelaku langsung kabur melarikan diri dengan mengendarai motor temannya yang sudah menunggu tidak jauh dari TKP," ungkap Kapolres.
Selang beberapa waktu, kata Zain, pihaknya pun menerima laporan masyarakat adanya korban pencurian dengan kekerasan menimpa korban Imam Setiaji (25) di Jalan Satria Sudirman, Sukaasih, Kota Tangerang dengan luka bacokan.
"Diwaktu bersamaan ada lagi korban kedua. Usai nongkrong bersama lima temannya, korban hendak pulang ke rumah. Namun sebelumnya mereka jalan-jalan terlebih dahulu ke Puspem Kota Tangerang dengan mengendarai tiga sepeda motor," kata Zain.
Baca Juga:Waspada Uang Dikuras Tak Sampai 5 Menit, Ini 4 Ciri Begal Rekening
Saat berada di lapangan panahan samping Puspemkot Tangerang, korban berpapasan dengan dua orang pelaku mengendarai satu motor mengacungkan senjata tajam ke rombongan korban.
"Karena takut mereka berhamburan menyelamatkan diri masing-masing. Namun nahas korban Imam Setiaji terjatuh dan dibacok menggunakan senjata celurit pelaku," tuturnya.
Lanjut Kapolres, usai menerima dua laporan peristiwa pembegalan tersebut tim Resmob Reskrim Polres Metro Tangerang langsung bergerak cepat melakukan identifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.
"Dari intogerasi, mereka mengakui sebagai pelaku pembegalan terhadap korban Apen dan Imam Setiaji, salah satu pelaku merupakan residivis kasus curanmor," papar Zain.
Atas perbuatannya, kedua pelaku begal dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
下一篇:FOTO: Mengintip Persiapan Malam Puncak HUT Kota Jakarta
相关文章:
- Bergerak Tak Wajar, Saham Panca Anugrah (MGLV) Masuk Radar UMA
- 6 Jenis Tes Kesehatan yang Wajib Dilakukan Jelang Usia 40 Tahun
- Sejarah Tempe, Sajian Pedesaan yang Kini Mendunia
- KA 112 Brantas yang Alami Kecelakaan Bawa 626 Penumpang
- Bisa Digunakan di HP 'Kentang'? Gemma 3N, AI Terbaru Milik Google
- Modantara Dorong Solusi Nyata untuk Mitra Ojol: Niat Baik Tidak Boleh Berubah Menjadi Krisis Baru
- 8 Kasus Penyelundupan Narkotika Digagalkan Bea Cukai di 3 Daerah
- 纽约视觉艺术学院学费及录取要求解析
- 阿基米亚珠宝设计学院怎么样?
- Aksesi Kerja Sama Regional RI dan Chile Diharapkan Tingkatkan Ekonomi Negara
- Ridwan Hisjam Siap Jadi Panglima Untuk Airlangga Jika Maju Jadi Capres
- Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas
- FOTO: Bersenang
- IHSG Hari Ini Berakhir Melesat 0,67% ke 7.142, INCO, ADMR dan AKRA Top Gainers LQ45
- Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Ngumpul Bareng Sambo
- 日本艺术生留学要求你满足了吗?
- Lewat Skema Swap Gas, Pertamina Dukung Program Pemerintah Penuhi Kebutuhan Gas Bumi Domestik
- Jual Rendang Babi, Pemilik Babiambo Beberkan Alasan Pemberian Nama Bernuansa Padang
- Gelar Munas, Rental Indonesia Kembali Dipimpin Risyad Fauzie
- Menhub Dudy Tegaskan Keseimbangan Ojol Jadi Harga Mati