Berkas Perkara Siskaeee CS, Masuk Pelimpahan Tahap 1
JAKARTA,quickq最新版本下载 DISWAY.ID- Berkas perkara talent dugaan produksi film porno rumah produksi Kelas Bintang telah masuki pelimpahan tahap satu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Untuk berkas perkara dengan dua belas orang tersangka talent film porno Jaksel telah dilimpahkan tahap satu," katanya kepada awak media, Jumat 23 Februari 2024.
BACA JUGA:Nyesel Baru Tahu! Fitur Waiting Room di Aplikasi Access by KAI Ternyata Mudahkan War Tiket
BACA JUGA:Firli Bahuri Kembali Diperiksa Kelima Kalinya Dugaan Pemerasan pada Syahrul Yasin Limpo Senin Esok
"Oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024 untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU," lanjutnya.
Sementara Siskaeee dan 10 tersangka video porno Kelas Bintang terancam 10 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan mereka disangkakan Pasal 8 Jo Pasal 34 UU No 44 tahun 2008.
BACA JUGA:Resep Nasi Capcay Sayur Ala Chinese Resto dari Chef Devina Hermawan, Tambah Nasi Hangat Nikmat Pol!
BACA JUGA:Fraksi PAN Anggap Pengajuan Hak Angket Terkait Kecurangan Pemilu Tidak Tepat
"(Persangkaan) Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya kepada awak media, Jumat 29 Desember 2023.
Kemudian 10 tersangka talent itu dikenakan wajib lapor sejauh ini oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Sementara Siskaeee ditahan di Polda Metro Jaya.
下一篇:Eks Pilot Beri Saran untuk Penumpang Pesawat: Selalu Bawa Tisu Basah
相关文章:
- 3 Wilayah Jakarta Diramal Hujan Siang Hari Ini
- Fenomena Female Breadwinners di RI dan Beban Ganda Perempuan
- Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI
- Catat! Calon Kepala Daerah Tak Lulus Tes Kesehatan Dinyatakan Tak Penuhi Syarat
- Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
- Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah
- Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara
- Cardiac Emergency Mayapada Hospital, Atasi Sakit Jantung saat Olahraga
- P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya
相关推荐:
- Tanggapi Kabar Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Penjelasan Kejagung
- Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?
- Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya
- FOTO: Duduk Cantik Memandang Gletser Perito Moreno yang Antik
- Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
- VIDEO: Berjalan di Bawah Mekar Sakura Sepanjang Sungai Meguro Tokyo
- Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?
- Belum Berkantor di IKN, Jokowi: Hujan Deres Banget, Pekerjaan Banyak yang Mundur
- Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo
- Mengenal Putu Bambu Medan, Apa Bedanya dengan di Pulau Jawa?
- FOTO: Duduk Cantik Memandang Gletser Perito Moreno yang Antik
- Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK
- Putin: Rezim Ukraina Saat Ini Tak Butuh Perdamaian
- 3 Ikan yang Mengandung Omega 6, Bagus untuk Kesehatan Jantung
- Lakukan 7 Kebiasaan Ini di Malam Hari, Dijamin Otak Makin Encer
- 1 Tersangka Baru Pengeroyokan Pati Diamankan, Total 4 Pelaku Diringkus
- Jokowi Terima Miss Supranational 2024 Harashta di Istana
- Bursa Asia Kompak Menguat, Pasar Sambut Baik Hasil Pilpres Korea Selatan
- Membekukan Roti agar Lebih Tahan Lama, Amankah?