Izin PAUD dan RA Multi Layanan Bakal Disederhanakan Jadi Single Licensing

JAKARTA,quickq下载地址ios DISWAY.ID-- Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag bersama Direktorat PAUD Kemendikbudristek merencanakan penyederhanaan perizinan PAUD dan RA melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Terlebih, saat ini banyak lembaga PAUD yang memberikan lebih dari satu layanan, seperti layanan pengasuhan dan layanan pembelajaran terorganisir.
Namun demikian, hal ini menjadi permasalahan lantaran setiap layanan harus memiliki izin dan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang berbeda sehingga mempersulit proses administrasi dan pendataan yang akurat.
BACA JUGA:Keluarga 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi Sebut Ridho Sempat Pamit Izin Mau Camping
BACA JUGA:Heboh 6 Santriwati Jadi Korban Pencabulan di Bekasi, Ratusan Warga Geruduk Ponpes!
“Kita perlu memikirkan bagaimana tata kelola PAUD dapat lebih efisien, terutama terkait izin dan pendataan, tanpa mengorbankan kualitas layanan pendidikan yang diberikan,” ujar Direktur KSKK Madrasah Kemenag Dr. H. Muchamad Sidik Sisdiyanto, dikutip 28 September 2024.
Dalam hal ini, diusulkan penerapan mekanisme perizinan single licensing untuk multi-layanan PAUD.
Skema ini memungkinkan satu lembaga PAUD yang memberikan lebih dari satu layanan, seperti TK dan TPA, cukup memiliki satu izin.
Kemudian, perbaikan dalam sistem pendataan melalui Dapodik dan EMIS akan mempermudah pencatatan data dan monitoring kualitas layanan PAUD.
BACA JUGA:Polsek Ciledug Menangkap Pelaku Begal Hp yang Kerap Beraksi Sambil Lukai Korbannya
BACA JUGA:Semangat Perayaan 25 Tahun Berkarya, Kino Inisiasi Aksi Bersih Serentak Bersama Masyarakat
"Penyederhanaan perizinan ini bertujuan mempermudah lembaga-lembaga PAUD, terutama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, untuk menjalankan layanan pendidikan secara efisien tanpa harus berhadapan dengan birokrasi yang kompleks," tuturnya.
Dengan begitu, diharapkan hal ini dapat mencerminkan kebutuhan riil di lapangan serta memberikan layanan pendidikan yang unggul.
Di samping itu, Direktur PAUD Kemendikbudristek Komalasari memaparkan tiga poin utama yang akan direvisi pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- 1
- 2
- »
相关文章
Penyidik KPK Diminta Temui Megawati, Alexander Marwata Ogah Kasih Tanggapan
JAKARTA, DISWAY.ID- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata ogah tanggapi per2025-05-24Proses Pendaftaran Merek di Indonesia Hanya 6 Bulan, Kalahkan Amerika dan China
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan jangka waktu pendaftaran merek di I2025-05-24Lewat 153 Pasar Tradisional, Perumda Pasar Jaya Dukung Ketahanan Pangan DKI Jakarta
SuaraJakarta.id - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Pasar Jaya genap berusia 56 tahun pada Rab2025-05-24Respon Jokowi Terkait Putusan Gugatan Pilpres di MK
JAKARTA, DISWAY.ID -Presiden Jokowi enggan menanggapi saat ditanya putusan Perselisihan Hasil Pemili2025-05-247 Cara Menghilangkan Tangan 'Kecabean', Bahannya Ada di Dapur Rumah
Daftar Isi 1. Pakai Minyak2025-05-24Pramugari Bongkar Cara Dapat Upgrade Kelas Pesawat Gratis
Jakarta, CNN Indonesia-- Pernahkah Anda melihat seorang penumpang dalam penerbanganyang kelasnya di-2025-05-24
最新评论