Waduh! Edy Mulyadi Ternyata Masih Merahasiakan Hal Ini dari Publik
Tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi dipastikan bakal mengajukan penangguhan penahanan setelah dijebloskan ke penjara pada Senin (31/1/2022) lalu.
Meski mau mengajukan penangguhan penahanan atas kasus hukum yang menjeratnya, namun mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bersama tim kuasa hukumnya masih merahasiakan jadwal pengajuan penangguhan penahan itu.
“Penangguhan penahanan (Edy Mulyadi) segera diajukan,” kata pengacara Edy Mulyadi, Juju Purwantoro Rabu (2/1/2022).
Baca Juga: Waspada! Kelompok Edy Mulyadi Tebar Ancaman Serius: Kami Tetap Bermain All Out...
Juju belum membeberkan secara detail kapan penangguhan diajukan, namun hingga saat ini kliennya masih dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan.
“Hari ini baru BAP Lanjutan ya,” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Edy Mulyadi Damai Hari Lubis mengatakan untuk memuluskan upaya penangguhan penahanan ini sejumlah pihak bakal dijadikan jaminan, di antaranya adalah sang istri dan seluruh anggota tim kuasa hukum.
“Yang menjadi jaminan istrinya dan para pengacaranya,” tutur Damai kepada Populis.id.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tersangka Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai ‘tempat jin buang anak’. Dari penetapan tersangka, Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka, langsung ditahan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Menurut Ramadhan penetapan tersangka sudah melalui proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyita akun youtube yang bersangkutan.
“Sudah gelar perkara, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan.Bang Edy Channel disita,” jelasnya.
下一篇:Sebuah Pohon Besar Tumbang Timpa Dua Mobil Saat Melintas, Jalur Cengkareng Macet Parah
相关文章:
- Jelang Masuki Tahun Politik di 2023, Panglima TNI: Kita Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Dokter Ini Makan 56 Butir Telur Seminggu, Alasannya Mengejutkan
- Permintaan Tinggi, Pemprov DKI Tambah Armada untuk Mudik Gratis 2025 Jadi 293 Bus
- 2025THE世界最好的建筑大学排名
- PMJ Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP
- 7 Efek Menakjubkan Makan Buah Naga Setiap Hari
- Pemprov DKI Siap Ciptakan 500 Ribu Lapangan Kerja bagi Lulusan SMA dan Sarjana
- Tanaman Hias Outdoor Tahan Panas dan Hujan, Bisa Mempercantik Rumah
- Anies Baswedan Terbang ke Eropa, PSI: Harusnya Tuntaskan Janji
- Terapkan Inovasi yang Berkelanjutan, Bank Mandiri Raih Dua Penghargaan Alpha SouthEast Asia 2024
相关推荐:
- Apa Benar Makanan Pedas Bisa Meningkatkan Kekebalan Tubuh?
- RUU Stablecoin Diperbaharui, Diyakini Bakal Lolos Perdebatan di Senat AS
- Makanan Pemicu Kanker Usus, Ada Gorengan Hingga Roti
- MTI Usul Ojek di Jakarta Berpelat Kuning, Begini Ceritanya
- Tips Mencari Berbagai Produk Terbaik di PilihanPro.ID
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Matematika Bukan Pelajaran yang Menakutkan, Gurunya Harus Dirindukan
- Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri Motor dan Penadah di Jakarta Utara
- 2025年欧洲设计类大学排名榜单
- Gegara Hal Ini, Rusia Putuskan Denda Apple ₽7,5 Juta
- Semua Penghuni Hotel 101 Urban Glodok Selamat dari Kebakaran
- Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
- Pertamina dan Serikat Pekerja Teken Kerja Sama, Menaker: Ini Bisa jadi Contoh Perusahaan Lain
- Ahok Sebut Gibran dan Jokowi Tak Bisa Kerja, TKN: Biarkan Rakyat Yang Menilai
- Pemprov DKI Kirim Bantuan Logistik ke Cianjur Pakai 15 Truk, Nilainya Capai Rp2 Miliar
- Menggelikan, Ini 4 Cara Mengusir Kelabang dari Rumah
- Kaya Khasiat, Apa Manfaat Daun Kelor untuk Ibu Hamil?
- Jangan Senang Dulu, Masih Ada Banyak Hal yang Belum Dituntaskan Anies Baswedan sebagai Gubernur
- Wakil Ketua DPRD DKI Ungkap Pembangunan Trek Formula E Tidak Akan...
- Warga Antusias Lihat Gerhana Bulan Total Lewat Teleskop di TIM, Antrean Mengular
- Nicho Silalahi Berani Bilang ke Ruhut Sitompul: Kupikir Abang Cerdas dan Paham Hukum