- Warta Ekonomi,quickq app官网 Jakarta -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja temuan anggota Polres Metro Jakarta Barat saat melintas di Jalan S. Parman Januari lalu, dengan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum Kurniawan, Rabu di rPengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, para terdakwa terbukti sama-sama bersalah dalam tindak pidana narkotika, dengan bersekongkol jadi perantara penyelundupan narkotika golongan I seberat 1,3 ton ke Jakarta.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Dengan pertimbangan itu, para terdakwa semua dituntut dengan hukuman mati," katanya.
Enam tersangka tersebut yakni Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29), Riszki Albar (27), Rocky Siahaan (34), dan Gardawan (24). Pada sidang agenda pembacaan tuntutan itu, mereka tampak tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.
Kurniawan memaparkan awal mula kasus tersebut dari kumpulan keterangan para terdakwa. Iwan, yang kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) sebagai inisiator dan pengoordinir, mengajak terdakwa Riszki mengambil ganja di Aceh
顶: 37679踩: 54495
Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati
人参与 | 时间:2025-05-25 07:08:58
相关文章
- Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?
- Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan, Bos Pabrik Sawit Terancam 10 Tahun Penjara
- Kementerian Ekraf Berupaya Jaga Hak Cipta dan Orisinalitas IP Industri Penerbitan
- Golkar Tolak Pembentukan Pansus JIS: Lebih Besar Muatan Politis
- Sering Dibuang, Studi Justru Temukan Kulit Jeruk Punya Banyak Manfaat
- Dianggap Mengganggu Ketertiban, Empat Demonstran Tolak Kenaikan BBM Diamankan Polisi
- Kolaborasi Kemenekraf
- Ridwan Kamil Ngaku Bersahabat dengan Anies Baswedan di Balik Panggung Politik
- Boy Thohir Pastikan Pengusaha China akan Ikut Biayai Proyek Makan Gratis Prabowo
- FOTO: Menyambut Festival Salju dan Es Harbin di China
评论专区