Kata Yusril, DPR Bisa Gunakan Angket untuk KPK
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sebagai lembaga legislatif DPR bisa menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi eksekutif sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap kinerja lembaga tersebut.
"KPK dibentuk dengan UU maka untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut maka DPR dapat melakukan hak angket terhadap KPK," kata Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta, Senin?(10/7/2017).
Dia menjelaskan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai lembaga eksekutif karena institusi tersebut melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Karena itu, ia menjelaskan, pada awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pandangan umum fraksi-fraksi maupun pembahasan ditingkat Panitia Khusus terjadi kekhawatiran tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
"Dimana kedudukan KPK? Kalau masuk yudikatif jelas tidak, dia bukan badan pengadilan yang bisa mengadili dan memutus perkara. Badan legislatif juga bukan karena tidak menghasilkan produk peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Yusril mengatakan bahwa saat itu dia menjelaskan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas KPK di bidang penyelidikan dan penuntutan tidak akan terjadi dengan syarat-syarat tertentu, seperti penyelidikan dan penyidikan pada penyelenggara negara, dampaknya merugikan negara di atas Rp1 miliar, dan perkaranya menarik perhatian masyarakat.
"Jadi dengan tiga pembatasan itu maka?overlaping?tidak terjadi. Lalu bagaimana pelaksanaannya? Itu tugas di Pansus Angket untuk penyelidikan, saya tidak bahas itu," ujarnya.
Yusril menjelaskan pula bahwa penggunaan hak angket bukan hal baru, sudah dilakukan dalam sistem parlementer dan melekat pada DPR.
Pada 1950, ia menjelaskan, Hak Angket kembali diberlakukan di DPRS yang merupakan gabungan dari KNIP dan anggota RIS dan kemudian lahir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1954 tentang angket.?
UUD 1945, menurut dia, juga menyebutkan bahwa tugas DPR adalah membuat undang-undang, membahas anggaran dan melakukan pengawasan, dan dalam menjalankan tugas pengawasannya DPR dibekali hak untuk melakukan penyelidikan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket dengan ahli hukum tata negara, Pansus mengajukan empat poin pertanyaan kepada Yusril dan pakar hukum tata negara Zain Badjeber.?
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan pertanyaan yang diajukan berkenaan dengan keberadaan hak angket dalam sistem ketatanegaraan, posisi DPR menjalankan tugas penyelidikan, kelembagaan KPK dalam sistem ketatanegaraan dan latar belakang sejarah lahirnya KPK.?(Ant)
下一篇:Lindungi Jantungmu dengan Skrining di Cardiovascular Center Mayapada
相关文章:
- 1 Tersangka Baru Pengeroyokan Pati Diamankan, Total 4 Pelaku Diringkus
- Thailand Marak Turis Kena Scam, Kenali Modusnya agar Tak Jadi Korban
- Sidang Isbat Idulfitri 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Kemenag Ungkap Persiapannya
- FOTO: Dag Dig Dug Main Gim Terjebak di dalam Peti Mati
- Rudy Mas’ud Terima Rekomendasi dari NasDem untuk Pilkada Kalimantan Timur
- FOTO: Pancaran Aura Dior Haute Couture
- Atasi Masalah Susut dan Sisa Pangan, Bapanas Akan Lakukan Strategi Ini
- Prabowo: Idulfitri Momentum Persatuan dan Solidaritas Bangsa
- Santorini Batasi Wisawatan Imbas Pengunjung Kapal Pesiar Membludak
- Java Jazz Festival 2025 jadi Momentum BNI Akuisisi Nasabah Baru
相关推荐:
- Bagaimana Islam Memandang Donor ASI?
- 3 Resep Martabak Mini Manis Aneka Rasa untuk Camilan di Rumah
- Duka di Papua, 11 Jenazah Diduga Korban KKB Selesai Diserahkan ke Keluarga
- Kemenhub Cetak Instruktur Penerbangan Kelas Dunia Lewat Diklat GSI
- BBM Subsidi Bakal Dibatasi, Ini Daftar Kendaraan yang Tak Boleh Isi Pertalite
- FOTO: Dag Dig Dug Main Gim Terjebak di dalam Peti Mati
- Transformasi Digital Perkeretaapian Dimulai, Pemerintah Dorong KPBU untuk Tarik Investor
- Komdigi Terbitkan Permen Atur Penggunaan eSIM, Dorong Migrasi Keamanan Digital
- Dede, Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK!
- Gigi Berantakan Berkaitan dengan Masalah Kesehatan?
- Jakarta Akan Bangun Stadion Kelas Dunia di Tanjung Priok
- Pusaka, Kebaya Jadi Sarana Transformasi Seniman Woro Mustiko
- Daftar Negara dengan Wanita Tercantik di Asia, Indonesia Peringkat 11
- Raja Juli Antoni Benarkan PSI Bantu Kaesang Urus Persyaratan Pilkada, Dihentikan Pasca Putusan MK
- 3 Wilayah Jakarta Diramal Hujan Siang Hari Ini
- Satgas Judi Online Resmi Dibentuk Presiden, Berikut Tugas dan Fungsinya
- Soal Formula E, Pentolan PDIP Ini Sejalan dengan Anies
- Anas Harap Peninjauan Kembali Berikan Keadilan
- Program Zero Waste to Landfill BRI, Aksi Nyata BRI Menuju Zero Emission 2050
- Udara Jakarta Buruk, Jokowi Suruh Anies Lakukan Ini