Kembali Datangi MA, Aliansi Karyawan Polo Ralph Lauren Masih Terus Menuntut Penggantian Hakim
Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia kembali mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) untuk menyuarakan tuntutan penggantian hakim, pada Selasa (14/5/2024). Hal ini terkait sengketa merek yang kasusnya ditangani MA di tingkat peninjauan kembali (PK). Kasus itu dinilai turut berkaitan dengan nasib atau mata pencaharian mereka ke depannya.
"Karena hingga saat kami melihat belum ada tanda-tanda, jadi kita akan tetap turun ke jalan sampai Hakim Rahmi diganti," ujar perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring kepada wartawan, di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia meminta Hakim Agung Rahmi Mulyati agar diganti dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Mereka meminta Hakim Rahmi diganti karena sudah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi dan tingkat PK, sehingga dianggap berpotensi memiliki konflik kepentingan. Aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia juga meragukan independensi Hakim Rahmi.
Adapun jika nantinya dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, majelis hakim MA memutuskan menolak PK, pihaknya bakal mencurigai putusan tersebut.
"Kalau hakim yang memegang kasus ini memutuskan menolak PK, ini adalah putusan yang sangat janggal dan patut kita curigai. Bahwa ada mafia hukum yang bermain di sini, apabila putusan ini ditolak," tutur Janli.
"Karena MHB tidak memiliki merek Polo Ralph Lauren, tapi adalah Ralph Lauren dan sudah dihapus tahun 1995. Kenapa bisa menghapus merek Polo Ralph Lauren dan varian-variannya yang sudah terdaftar resmi dan beroperasi selama 30 tahun lebih?" imbuhnya, yang didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.
Lebih lanjut, pihaknya meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, dan KPK mengusut tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Sebab putusan yang memenangkan MHB tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
"Kita minta ke KPK, kita sudah bersurat untuk KPK segera turun untuk mengusut perkara ini, karena patut diduga kemungkinan dalam perkara ini mafia hukum itu bermain," papar Janli.
"Karena sangat aneh, kenapa putusannya memihak MHB? Sementara MHB tidak memiliki merek Polo Ralph Lauren, melainkan adalah merek Ralph Lauren yang sudah dihapus tahun 1995," imbuhnya.
下一篇:Tanggapi Kabar Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Penjelasan Kejagung
相关文章:
- 15 Contoh Soal Pretest PembaTIK 2024 Level 2: Implementasi dan Kunci Jawaban, Persiapan sebelum Tes!
- QuickQVER的中文翻译
- QuickQ软件下载
- quickq
- Muncul Nama Ida Fauziah di Pilkada Jakarta, Kaesang: PSI Tunggu Tanggal Mainnya
- QuickQVER的中文翻译
- quickq安卓版app
- quickq加速器免费七天
- FOTO: Kemeriahan Jember Fashion Carnival 2024
- quickq会跑路吗
- Bahaya Turbulensi, Maskapai Ini Setop Sajikan Mi Instan di Pesawat
- 5 Manfaat Jalan Kaki Usai Makan Siang, Bakar Lemak Lebih Banyak
- Parpol di DKI Lagi Mainkan Politik Layangan
- Bukan Cuma Salmon, Ini 7 Ikan yang Mengandung Omega 3
- Pers Mengancam, PWI: Aparat Harus Tindak Tegas
- Kevin Lilliana Optimis Generasi Muda Indonesia Bisa Terbebas dari Judi Online Lewat Peran BPIP
- Penjualan Kendaraan Super Mewah Diprediksi Turun Usai Tarif Trump
- Anies Butuh Dana Rp334 Miliar, Untuk Apa?
- Anies Butuh Dana Rp334 Miliar, Untuk Apa?
- Disparekraf NTT Belum Dapat Info Resmi soal Penutupan TN Komodo