Kominfo Ancam Platform Digital yang Masih Sebar Judi Online, Kena Denda Rp500 Juta

JAKARTA,quickq app下载 DISWAY.ID- Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi akan berikan denda platform digital seperti X (twitter), Meta (WhatsApp, Instagram, Facebook), Google, TikTok dan Telegram sebesar Rp500 juta apabila ditemukan konten judi online yang masih beredar.
Denda sebesar Rp500 juta ini untuk satu konten judi online yang ditemukan dalam platform digital tersebut.
Informasi mengenai ancaman denda ini disampaikan di dalam konferens pers dalam tajuk 'Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online,".
BACA JUGA:Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo: Gercep Berantas ke Akarnya
BACA JUGA:Menkominfo Akui Telah Takedown 1,9 Juta Konten Judi Online
Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas konten judi online di platform Anda, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten," ucap Budi Arie.
Selain platform digital, Budi juga menekankan jika Penyedia Layanan Internet (Internet Service Provider/ISP) juga turut ikut berkontribusi.
Budi mengatakan pemerintah tak segan akan mencbut izin ISP jika mereka tak kooperatif dalam memberantas judi online.
Sementara itu, denda untuk platform digital ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kominfo.
Kemudian, kebijakan tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiba PSE Lingkup Privat UGC dalam Melakukan Pemutusan Akses.
BACA JUGA:Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online dengan Unsur Kekerasan di Masyarakat
BACA JUGA:Kominfo Take Down 1,6 Situs Judi Online, Korban Mayoritas Kaum Muda
Berkaitan dengan ISP, Budi Arie juga meminta pada 1.011 penyedia layanan internet di Indonesia agar melakukan sinkronisasi otomatis dalam memperbarui (update) daftar konten negatis, salah satunya judi online ke DNS (Domain Name System) TrustPositif Kominfo.
Diketahui, TrustPositif ini adalah paltform digital untuk menyaring konten negatif di yang berada di bawah naungan Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.
- 1
- 2
- »
相关文章
Profil dan Jejak Karier Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM Raih Gelar Doktor usai Kuliah S3 di UI
JAKARTA, DISWAY.ID -Profil dan jejak karier Bahlil Lahadalia tengah banyak dicari usai berhasil mera2025-06-05Ayo Sontek, 7 Kebiasaan Ini Biasa Dilakukan Orang Sukses Sebelum Tidur
Daftar Isi Kebiasaan sebelum tidur orang sukses2025-06-05Serah Terima Jabatan, Mas Dhito Kembali Pimpin Kediri
Jakarta, CNN Indonesia-- Setelah dua bulan menjalani cuti kampanye, Hanindhito Himawan Pramana (Mas2025-06-05Benarkah Hujan Bikin Mood Turun?
Daftar Isi Cara menaikkan mood selama musim hujan2025-06-05Herwyn Dorong Jajarannya Sebarluaskan Kerja Pengawasan ke Masyarakat
SEMARANG, DISWAY.ID --Anggota Bawaslu, Herwyn J.H. Malonda mendorong jajarannya menyebarluaskan kerj2025-06-05Polisi Ringkus Enam Orang Pengedar Narkoba Jenis Pil Koplo
Warta Ekonomi, Ngawi - Petugas Satuan Resnakorba Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap enam orang yang2025-06-05
最新评论