Ketika Luhut Sudah Bertitah, Jajaran Anies Baswedan Gak Bisa Ngelawan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan kajian terhadap pembatasan sejumlah unit-unit kegiatan selama pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan terkait pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta agar jam operasional pusat perbelanjaan, tempat publik, dan jumlah pegawai bekerja dari kantor dibatasi.
"Terkait permintaan Pak Luhut agar semua perlu ada evaluasi, perlu ada pengetatatan, kita sedang melakukan kajian," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).
"Akan kami teliti kembali, kami akan cek kembali unit-unit kegiatan lain, apakah juga perlu diperketat atau tidak. Kalau diperketat berapa persentasenya, sedang kami lakukan kajian-kajian," sambungnya menjelaskan.
Baca Juga: Ketika Luhut Pandjaitan Kasih Perintah ke Anies Baswedan, Rupiah Bimbang!
Ariza menjelaskan, hasil kajian itu akan disampaikan setelah tanggal 22 Desember 2020. Sebab, kata dia, hingga tanggal tersebut, Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan PSBB transisi.
"Sekarang kan sudah kita berlakukan PSBB Transisi sampai tanggal 22 (Desember). Nanti setelah tanggal 22, sekarang kita akan kaji, kita akan umumkan wilayah-wilayah mana, unit-unit mana yang perlu ada pengetatan," jelasnya.
Ariza menegaskan, pihaknya pun akan memastikan pelaksanaan PSBB lebih baik lagi. Termasuk juga penerapan protokol kesehatan. "Kita terus bekerja agar penyebaran virus Covid-19 ini bisa terus menurun," ujarnya.
相关推荐
- Sanksi Dicabut Trump, Suriah Akhirnya Bisa Rasakan Kembali Trading Kripto di Binance
- 5 Jenis Teh untuk Penderita Diabetes
- 7 Dosa yang Bisa Menghambat Datangnya Rezeki dalam Islam
- Kasus Novel Adalah Utang Polri, Kompolnas Tagih di Januari 2019
- KPK Minta Menpora Tak Mangkir Sidang, Soal Kasus?
- Jelang Hari Raya Idul Adha, Karyawan Muslim PalmCo Siapkan Ribuan Hewan Qurban
- Darmo: PLN Butuh Rp3.000 Triliun
- 3 Bahan Alami dan Cara Mencegah Kebotakan Dini Usia 30an