PDIP Gugat Penyidik KPK, Bukan Hanya Soal Baper

JAKARTA,quickq加速器官网地址 DISWAY.ID- Tim hukum dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), diwakili oleh Ronny Talapessy, menegaskan bahwa tindakan yang mereka ambil adalah bagian dari hak hukum yang sah dan bukan semata reaksi berlebihan.
Dalam hal ini, PDIP sudah banyak membuat laporan dari mulai ke Komnas HAM, LPSK hingga Dewas terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan penyidik KPK.
BACA JUGA:Ronny Talapessy Ungkap 514 DPC PDIP Ajukan Gugatan PMH Terhadap Penyidik KPK ke PN Jaksel
BACA JUGA:Tak Miskin Tokoh, Hasto Sebut PDIP Banyak Kader yang Potensial untuk Maju Pilkada Jakarta
"Bukan baper. Kita percaya terhadap negara ini dibangun oleh negara hukum. Maka apa yang kita lakukan itu adlah hak hukum kami," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 1 Juli 2024.
Ronny juga menekankan pentingnya menjaga koridor hukum dalam penegakan aturan.
"ini menjadi pembelajaran untul kita semuanya, pada aparat penegak hukum, agar tidak semena mena melakukan tindakan yang di luar koridor aturan main yang ada," ucapnya.
Lebih lanjut, Ronny menyatakan bahwa dukungan dari publik menguatkan langkah mereka dalam memperjuangkan proses hukum yang transparan dan adil.
"Saya lihat bahwa dukungan publik juga pun mendukung atas proses yang ada ini, karena ini sudah buat kami, bagaimana kita bisa sampaikan bahwa proses hukum ini bisa berjalan, tapi prosesnya itu secara ilegal, secara hukum ini tidak bisa dibenarkan," tambahnya.
BACA JUGA:Hasto Tegaskan Ada 3 Kader PDIP Diusulkan di Pilkada Jatim 2024.
BACA JUGA:Kuasa Hukum PDIP Minta Dewas KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Kusnadi dan Hasto Kristiyanto
Perlu diketahui, Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, mengatakan, sebanyak 514 DPC PDIP akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan penyidik KPK, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun gugatan tersebut terkait penyitaan buku partai yang dilakukan oleh Rossa saat memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin 10 Juni 2024 lalu.
"Dan (gugatan) ini akan diikuti rekan-rekan seluruh Indonesia di mana gugatan akan didaftarkan sekitar 514 gugatan per DPC seluruh Indonesia," ujar Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 1 Juli 2024.
- 1
- 2
- »
相关文章
Gak Hanya Rolls Royce, 2 Unit Ferrari dan Mercedes Benz Milik Harvey Moeis Juga Disita Kejagung
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil milik tersangka kasus dugaan ko2025-05-24Cak Imin Ungkap Alasan PKB Gabung Koalisi dengan Prabowo Gibran: Sudah Final!
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengumumkan partainya bergabung d2025-05-24APBN Surplus Rp4,3 triliun di April 2025, Sri Mulyani Beberkan Sebabnya
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat surplus sebesar Rp4,2025-05-24Jokowi Minta Maaf di Sidang Tahunan MPR, Habiburokhman: Sikap Negarawan Sejati
JAKARTA, DISWAY.ID- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyebut sikap permintaan maaf P2025-05-24Di Tengah Ekonomi Lesu, ESG Justru Naik Daun: Digitalisasi Jadi Katalis
Warta Ekonomi, Jakarta - Meskipun pertumbuhan ekonomi melambat dan daya beli masyarakat menurun, asp2025-05-24PNM Dukung Penuh Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Besutan OJK
JAKARTA, DISWAY.ID --Dalam rangka pemerataan literasi dan inklusi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (2025-05-24
最新评论